Tidak Ada Tanda Paripurna Perubahan, KNPI MABAR Pertanyakan Surat Edaran Bupati

Labuan Bajo, 19/09/2023 Benuanews.com– Ketua KNPI Manggarai Barat Sergius Tri Deddy pertanyakan surat edaran Bupati Editasius Endi dalam pelaksanaan APBD TA. 2023, dengan nomor 900/BKAD/VI/2023 tentang arahan penyusunan Rancangan RKA perubahan satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2023.

Sergius Menjelaskan pemerintah kabupaten Manggarai Barat telah mengeluarkan surat edaran untuk menyesuaikan dana anggaran tahun 2023 yang katanya terbatas. Sambungnya sejauh ini pemerintah mengeluarkan surat edaran dan Pastinya dinas-dinas mengikuti Arahan surat edaran.

Untuk Diketahui Bupati manggarai Barat mengeluarkan surat edaran tanggal 27 Juni 2023 dengan nomor: 900/BKAD/702/IV/2023 tentang arahan penyusunan rancangan RKA perubahan satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2023.

Menjadi Point pokok pertanyaan DPD KNPI kabupaten Manggarai Barat, apakah dengan tidak dijalankan nya paripurna perubahan, bersama DPRD, surat edaran itu berlaku sebagai Perda APBD tahun 2023, sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut sampai akhir tahun, bila tidak ada pembahasan perubahan APBD tahun 2023, kenapa belum ada pembahasan paripurna perubahan sesuai Arahan surat edaran tersebut, bahwa ke tujuh Point tersebut, menunggu pembahasan paripurna perubahan.

Kondisi ini akan menyebabkan soal pada tingkat penyelenggaraan pemerintahan yang terhenti sebagai konsekuensi logis dari tidak dilaksanakan nya paripurna perubahan. Artinya anggaran penyelenggaraan pemerintahan untuk beberapa bulan sejak surat edaran dikeluarkan Oleh Bupati itu tidak ada dibeberapa dinas. Apakah ada maslah keuangan yang sangat mendasar, atau ada persoalan lain, yang sangat urgent yang membutuhkan pembiayaan sangat besar, sampai tidak dilaksanakan nya paripurna perubahan. Dan bagaimana pertanggung jawaban penyelenggaraan keuangan daerah yang dijalankan berdasarkan surat edaran Tampa melibatkan DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

DPD KNPI kabupaten Manggarai Barat, mengeritisi manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Bupati Edi Endi di tahun anggaran 2023 ini. yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di beberapa bulan terakhir menggunakan surat edaran. Tampa dijelaskan ada sebuah situasi atau kondisi sulit yang tidak mengharuskan pembahasan paripurna perubahan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sehingga tidak atau belum dilaksanakan nya paripurna perubahan sesuai arahan surat edaran tersebut. DPD KNPI kabupaten Manggarai Barat, Meminta DPRD kabupaten Manggarai Barat agar Bupati kabupaten Manggarai Barat, mempertanggung jawabkan penyelenggaraan Anggaran pemerintahan selama surat edaran berlaku. Dikarenakan penyelenggaraan pemerintahan selama pemberlakuan surat edaran itu, dijalankan sepihak oleh Bupati dan surat edaran tersebut dihasilkan oleh TPAD yang tidak mengharuskan keterlibatan DPRD dalam merumuskan Point2 surat edaran tersebut.

scroll to top