Tidak Ada Remisi Imlek , dikarenakan para Napi Belum memenuhi ketentuan dan syarat mendapatkan Remisi

IMG-20210211-WA0082.jpg

Binjai (benuanews.com) —
Tidak seorang pun narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) yang memperoleh remisi pada perayaan Imlek 2021, Jumat (12/2). Dua napi beragama Konghucu yang tengah dibina di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di daerah ini dinyatakan belum memenuhi syarat mendapat pemotongan masa hukuman.

“Untuk remisi khusus hari besar keagamaan Imlek pada tahun ini dapat kami laporkan nihil,” kata Kasubbag Humas Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, kepada Benuanews.com Kamis (11/2).

Seperti hari besar keagamaan lainnya, remisi juga diberikan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Penerimanya narapidana beragama Konghucu.

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Sumut, saat ini hanya ada tiga orang beragama Konghucu yang menjadi warga binaan di Lapas atau rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut. Seorang di antaranya masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli.

Sementara itu, dua orang yang sudah berstatus narapidana dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini. Seorang di antaranya menjalani pidana seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. “Satu lagi narapidana di Lapas Kelas 1 Medan yang remisinya diatur PP 99 Tahun 2012, Dia belum memenuhi syarat,” pungkas Bambang.

Dimasa perayaan Imlek tahun ini berbeda dengan perayaan tahun sebelumnya, tahun ini di masa pandemi Covid 19 tidak bisa semeriah mungkin dan tidak dapat berkumpul sana sini dikarenakan menjaga Prokes penanggulangan pandemi Covid 19.(SD)

scroll to top