Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru, Operasional Hiburan Malam di Pekanbaru tutup

IMG-20201231-WA0128.jpg

PEKAN BARU (benuanews.com) — Guna mencegah penularan virus Corona, saat pergantian tahun 2020-2021, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya Tak keluarkan izin kegiatan, dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru, hanya diizinkan beroperasi sampai jam 20.00 WIB.

Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu, sesuai surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor: 86/SE/2020. Di mana pembatasan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.


“Untuk di Pekanbaru tak boleh merayakan malam tahun baru. Tetapi untuk tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan edaran walikota, dan menindaklanjuti Maklumat Kapolri,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang, kepada GoRiau.com, Kamis (31/12/2020).


Kemudian, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan ibadah menyambut Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah.


“Kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam
Ads

pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk, mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan,” tutup Nandang.(Azril)

scroll to top