Tersembunyi Bangunan Dijalan KL Yos Sudarso Kelurahan Kota Bagun Diduga Berdiri Tak Tampilkan Plang PGB.

IMG-20230518-WA0003.jpg

Benuanews.com – Medan Deli
Diduga belum kantongi surat izin sehingga tidak catumkan plang PGB,bangunan setinggi 2 lantai,milik warga keturunan di jalan KL Yos Sudarso lingkungan 2, Kelurahan Kota Bagun, Kecamatan Medan Deli, terkesan mengabaikan peraturan pemerintah Kota Medan,No.16 tahun 2021.

Pantauan wartawan rabu 17 Mei 2023 , sekitar pukul 10:00 wib, diketahui berdirinya bangunan tersebut diduga belum kantongi izin, sehingga tidak ditemukan adanya diarea bangunan terpasang plang PGB akan tetapi pekerjaan masih berjalan tanpa ada hambatan dari pihak pemerintah terkait.

Menurut keterangan warga kalau lah pekerjaan pembangunan itu sudah berjalan sekitar 5 bulanan yang lalu,itu rumah milik warga keturunan yang sudah lama menetap tinggal di lingkungan 2 Kelurahan Kota Bagun bg!. kalau terkait izin saya kurang tahu, karena posisi bangunan agak kedalam dan tertutup oleh pagar, memang saya tidak pernah lihat plang apapun disitu apalagi sekarang tidak lagi SIMB kabarnya sudah diganti PGB perumahan gedung bangunan, untuk SIMB saja susah untuk dibuat apalagi PGB mungkin mereka kesulitan untuk pengurus izin itu makanya tetap mereka bangunan saja atau stel gilak,”sebut warga seputar bangunan.

Sementara itu Lurah kelurahan Kota Bagun, ketika ditemui wartawan dikantornya Rabu 17 Mei 2023, sekitar pukul 14:00 wib, untuk dikonfirmasi terkait bangunan yang berdiri diwilayahnya yang diduga belum kantongi Izin, dirinya tidak berada dikantor, menurut keterangan anggotanya lurah sedang ada kegiatan di Medan.

Sedangkan untuk bangunan yang berdiri tanpa ada izin atau plang PGB pemilik bangunan atau rumah biasanya akan disurati pemerintah kota Medan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta karya dan tata ruang dianggap melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 21, tahun 2021, tentang penyelenggaraan peraturan ruang yang ditujukan kepada pemilik rumah, untuk menghentikan pekerjaan yang sedang terlaksana.(Handoko)

scroll to top