Mataram NTB benuanews.com – Diduga terlibat tindak kekerasan, 10 anggota salah satu Geng Motor (Geng motor Bedos) di Mataram terpaksa diamankan tim Resmob Polresta Mataram, Jumat (20/07/2024) pukul 00:45 Wita dini hari.
Mereka diamankan berdasarkan Laporan Korban yang mengaku telah dianiaya para terduga dengan menggunakan benda tajam (Celurit) sesuai hasil visum yang dikeluarkan petugas medis dari Rumah sakit.
Berdasarkan Keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini, bahwa ke 10 anggota geng motor tersebut telah diamankan beserta barang bukti. Dua diantaranya diamankan langsung saat kejadian sedangkan 8 lainnya diamankan pada pagi harinya.
“Dari 10 yang diamankan, 2 diantaranya ditetapkan tersangka dimana satu diantaranya pemilik senjata tajam (celurit) yang digunakan untuk menebas lengan Korban, “ucap Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (20/07/2024) sore tadi.
Awal mulai peristiwa itu terjadi, dimana korban bersama temannya duduk sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB jalan Udayana. Tiba-tiba datang para terduga berjumlah 9 orang dengan menggunakan 3 Sepeda Motor berboncengan 3.
Saat melewati korban yang sedang duduk di trotoar tersebut salah satu pengendara sepeda motor tersebut meneriaki korban dengan Kata “WOIT” dan salah satu Sepeda motor tersebut berhenti.
“Saat speda motor terduga berhenti, korban bersama rekannya menghampiri terduga, namun saat itu terduga memanggil rekannya yang sudah duluan jalan, karena dipanggil kedua sepeda motor rekan terduga putar balik menghampiri korban. Saat itu salah seorang menyerang korban dengan menggunakan Celurit yang memang selalu dibawa ke mana-mana oleh salah satu terduga yang kini telah menjadi tersangka, “bebernya
Melihat korban terluka, para terduga kabur dan dua diantaranya berhasil diamankan berkat bantuan Petugas Pengamanan yang sedang PAM VVIP di Hotel yang berada depan Lokasi kejadian. Dua terduga tersebut kemudian dibawa ke Polresta Mataram menggunakan kendaraan Rantis milik brimob yang sedang ngepam di lokasi tersebut
Menindak lanjuti peristiwa tersebut dan berdasarkan laporan korban ke Polresta Mataram, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga 8 orang lainnya berhasil diamankan.
“Total yang kita amankan 10 orang yang sebagian ada yang masih anak-anak. Namun dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Dewasa yaitu N dan S. Keduanya tinggal di wilayah Pagesangan Mataram, “ucapnya.
Agar peristiwa tersebut kedia tersangka dewasa akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Dua tersangka (N dan S) mengakui perbuatan tersebut, bahkan keduanya bercerita sebelumnya sempat mengkonsumsi Minol / miras sebelum kejadian. Mereka juga mengaku bahwa gang motor mereka kerap pesta-pesta miras terlebih dahulu sebelum mereka jalan-jalan, dan bahkan tersangka mengaku selalu membawa senjata tajam saat mereka keluar untuk jaga-jaga.
“Saat itu teman saya mengatakan “Gas sudah”, akhirnya saya langsung menendang korban baru kemudian mengeluarkan Sajam da menebas korban, “ucap kedua tersangka
Atas kejadian itu korban menderita luka sobek dan cukup dalam di bagian lengan kiri yang kemudian segera di larikan ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (Dv)