Perawang, Benua news com : Seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial RIG (26) harus mendekam di balik jeruji besi karena berhasil dibekuk petugas kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Tualang pada Selasa, (28/05/24).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib
di Jl. Niaga Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di samping pasar bunut Kp. Pinang Sebatang Timur Kec. Tukang Kab. Siak
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH membenarkan atas kejadian tersebut dan mengamankan pelaku pengeroyokan oleh tim opsnal Polsek Tualang.
Dari keterangan Pelapor awal mula kejadian pada saat pelapor/korban hendak pulang kerumahnya dan sesampai di lokasi kejadian pelapor/korban melihat pelaku sedang berkelahi dengan seseorang yang tidak di kenal
Dan selanjutnya pelapor/korban datang menghampiri pelaku dan seseorang tersebut dengan tujuan hendak memisahkan pelaku dengan seseorang tersebut dan pada saat hendak memisahkan pelapor/korban tiba-tiba langsung di pukul oleh pelaku dan kurang lebih 2 (dua) orang laki-laki yang tidak pelapor/korban kenal secara bersama-sama sehingga mengkibatkan pelapor/korban terjatuh ketanah, dan selanjutnya pelapor/korban di aniaya secara bersama-sama.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor/korban mengalami luka dibagian wajah dan dagu serta rasa sakit di bagian punggung belakang. Dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Tualang guna penyelidikan lebih lanjut
Setelah kita terima Laporan tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH merintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan beserta Tim Opsnal Polsek Tualang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku brhasil diamankan di rumah yang dikontraknya yang berada di Jl. Niaga Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak.
Selanjutnya terhadap seorang pelaku dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa ianya bersama temannya inisial M dan N ( DPO ) telah melakukan Tindak Pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum.
Pelaku langsung di bawa ke Polsek Tualang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku di kenai Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas tutup Kompol Hendrix.
Yulianus Gulo.