Labusel -Benuanews.com
Oknum RT Dusun VIII Desa Perkebunan Teluk panji,Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan Diduga terlibat kejahatan narkoba,namun setelah diproses sekira kurang lebih lima hari Oknum RT tersebut bebas.
Hal tersebut menjadi tanda tanya,dan ingin penjelasan dari pihak penegak hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan khususnya Kasat Narkoba saat dikonfirmasi kasat narkoba menjelaskan tiga alasan,Pihak keluarga meminta agar tersangka dapat direhab jalan,tersangka Memliki penyakit kulit,tersangka hanya Memliki 0,sekian,dan menurut kasat narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol S.H,bahwa tersangka dibebaskan karena sudah sesuai prosedur dan UUD, jelas kasat lewat pesan WhatsApp pada 24/03-2026.
Namun dalam hal tersebut sejumlah warga tanda tanya dengan bebas nya Oknum RT Berinsial SHRL sehingga menjadi perbincangan dikalangan masayarakat.
Salah satu aktivis mengatakan pada 25/03-2026 mengatakan, kita berharap agar penegakan hukum dapat dijalan sesuai dengan undang undang kejahatan narkoba, sehingga dapat memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ujar Yusri.
Dari kejadian tersebut warga meminta agar penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan sebab narkoba adalah musuh bangsa yang dapat merusak masa depan anak anak bangsa.
Kejahatan narkoba dapat memicu meningkatnya tindakan, pencurian, perampokan dan begal serta sejumlah kejahatan lainnya.(K.Nasution)