Terduga Pelaku Ketiga Pencurian Tabung Gas Di Gudang Narmada Akhirnya Tertangkap

IMG-20240712-WA0002.jpg

Lombok Barat NTB benuanews.com – Terduga pelaku berinisial D, (31) asal Lombok Tengah akhir diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 17. 00 wita yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah di Dusun Mengalon Desa Kuta, Lombok Tengah. Kamis, (11/07/2024)

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi ” iya pencurian yang terjadi pada Rabu, (26/06/2024) yang lalu sebelumnya dua terduga pelaku atas nama inisial P, (50) dan SH, (20) juga asal Lombok Tengah sebelumnya sudah tertangkap.

” Untuk terduga pelaku ketiga P, (50) asal Lombok Tengah ini kemarin sudah diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah “, ucapnya. Jumat, (12/07/2024)

” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, Tanggal 26 Juni 2024 “, imbuhnya

Berdasarkan keterangan terduga Pelaku 1 ( satu ) dan 2 ( dua ) setelah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku 3 ( Tiga ) melakukan penangkapan di Dusun Mengalon Desa Kuta, Kecamatan Kuta Kabupaten Lombok Tengah dan masih ada terduga pelaku lain yang masih terlibat serta Tim terus melakukan penyelidikan dan pengejaran, pungkasnya

Diketahui pencurian tersebut terjadi di sebuah Gudang PT PUTRA HARAPAN MAKMUR beralamat Dusun Darmasaba, Dasan Desa Keru, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, dimana sebelumnya kejadian penjaga malam atas nama PARHAN sedang bertugas jaga sendiri dan tiba-tiba datang 4 ( Empat) orang yang tidak dikenal masuk kedalam gudang.

Dengan menabrakkan mobil yang dikendarai terduga pelaku ke pintu gerbang besi dan sempat melawan namun salah satu pelaku melempar tabung Gas.

Sebanyak 52 buah Tabung Gas berada di bak truk pun berhasil dicuri dengan menggunakan mobil bak terbuka warna Hitam yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 8.320.000 ( Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada untuk ditindak lanjuti, kini 3 (tiga) terduga pelaku diamankan di Polsek Narmada. (Dv)

scroll to top