Terbukti Miliki 31 Butir Ekstasi, ibu muda di Banda Aceh di ciduk Polisi.

IMG-20210202-WA0205.jpg

BANDA ACEH (benuanews.com) — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BS (23) warga Kota Banda Aceh ditangkap polisi atas kepemilikan 31 butir pil ekstasi dalam sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Baiturrahman kota setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir pil dalam sebuah kotak rokok,” kata Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma, di Banda Aceh, Selasa,2/02/2020.

Andi mengatakan, penangkapan seorang IRT itu berawal dari informasi warga setempat bahwa salah satu rumah kos kerap menjadi tempat transaksi narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan bungkusan plastik warna putih berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke balkon kamar kos miliknya. Jenisnya sebanyak 25 butir pil ekstasi warna pink, enam butir pil exstasi hijau dan enam butir pil ekstasi merah maron.

“Tersangka sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ujar Andi.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap saat di konfirmasi benuanews.com membenarkan adanya seorang IRT yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir.

“Sisanya telah dipergunakan tersangkanya BS di sebuah Cafe Kuliner di kota Banda Aceh,” kata AKP Raja Harahap.

Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(SD)

scroll to top