SIAK, Benua news.com – Sesuai penyampaian salah satu perwakilan dari Tenaga kerja PT.DSI,Duta Swakaria indah-Siak kepada awak media bahwa
mereka telah bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit PT.DSI,Siak
selama sepuluh tahun tak pernah mendapatkan hak-hak mereka sesuai yang telah di atur oleh menteri tenaga kerja sesuai UU no 13 thn 2003
selama sepuluh tahun mereka bekerja segala hak mereka baik BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan,upah jauh dari UMK-Siak dan juga THR belum pernah mereka terima.
fasilitas tempat tinggal mereka tak layak huni baik toilet dan air yang di gunakan untuk masak dan mandi hanya air gambut yang ada di parit dekat mereka tinggal.
“Atas peristiwa tersebut di atas awak media konfirmasi kepada ROBI CAHYADI.S.H ketua komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan pada hari Rabu tgl.01/09/2021,lewat chtt WhatsApp Tidak menanggapi seakan tidak peduli pada laporan masyarakat yang telah di sampaikan langsung oleh ketua DPC LSM penjara kabupaten Siak pada tgl 09/08/2021.Hingga berita ini terbit belum ada pemanggilan kedua belah pihak.?
“Istilah ini sering kali kita dengar di masyarakat indonesia saat ini,bahwa hukum di indonesia timpang sebelah atau dalam tanda kutip”tajam kebawah dan tumpul ke atas” maksud dari istilah tersebut adalah sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini tajam di bawah dan tumpul di atas.”
“Disampaikan salah satu perwakilan tenaga kerja pada mediasi di kantor PT.DSI, singkemang pada tanggal 09/08/2021 yang di hadiri oleh rombongan DPC LSM penjara kabupaten Siak-Riau,dan juga pihak perusahaan yang di wakili oleh Kadir pak.Darsim Simbiring, Asisten,dan perwakilan para pekerja menyampaikan yang kami alami selama ini sangat pahit bahkan ada 2 orang anak tenggelam di parit sekaligus meninggal masih saja tidak ada perhatian dari perusahaan. Bahkan selama ini jika kami sakit biaya tagung masing-masing.ungkapnya”
“Harapan pekerja kepada wakil mereka yang duduk di DPRD Siak bidang ketenagakerjaan agar membantu mereka supaya hak-hak mereka di perhatikan oleh pihak perusahaan
sesuai peraturan ketenagakerjaan
Dan mereka berharap agar pemerintah bersikap tegas kepada perusahaan tegakkan keadilan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang masih berlaku.
“Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Moral dan Kesusilaan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
“Harapan DPC LSM penjara kabupaten Siak kepada pemerintah baik DPRD Siak Bidang ketenagakerjaan maupun Distransnaker pengawasan propinsi Riau agar memanggil pihak perusahaan PT. DSI-Siak dan juga perwakilan dari Tenaga kerja untuk menyelesaikan hak Normatif baik tagung jawab pihak pekerja dan juga kewajiban tagung jawab perusahaan.
(A.Zega)