Temui Langsung Paguyuban Sopir, Kapolres Uraikan Sudut Pandang Perkara, Pastikan Proses Berjalan Adil

IMG-20220927-WA0070_copy_640x427.jpg

Lumajang,Benua News.com- Paguyuban sopir truk angkutan pasir di Kabupaten Lumajang, berkumpul menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Lumajang, Senin (26/9/2022).

Ada beberapa poin aspirasi mereka sampaikan. Diantaranya meminta pertanggung jawaban Bupati, atas penetapan tersangka pada seorang dari tim pembangunan jalan tambang, yang menghubungkan Desa Gondoruso, dan Desa Bades Kecamatan Pasirian.

Mereka menggaris bawahi, tim tersebut mengerjakan pembangunan jalan pasir, didasari oleh surat perintah dari Bupati Lumajang melalui asisten perekonomian dan pembangunan.

Namun belakangan, satu anggota tim yang mengerjakan pembangunan jalan tambang tersebut, diamankan Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dianggap melakukan pelanggaran terkait pertambangan.

Ketua koordinator aksi, Hanafi berkata, dalam bekerja pihaknya tidak serta merta. Melainkan ada surat tugas dari pemda.

“Kemudian, kami meminta kepada Bupati Lumajang untuk memberikan kebijakan terhadap pekerja tambang manual dan sedotan, agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pekerjaanya dengan cara melakukan koordinasi secara serius dengan aparat penegak hukum setempat,” ucap Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi memaparkan, meminta kebijakan kepada Bupati Lumajang terkait pekerja tambang manual dan sedotan di wilayah Jugosari, Gondoruso dan Sumberwuluh agar tetap dapat bekerja di lokasi ijin yang sudah di cabut, di karenakan jumlah pekerja jumlahnya ribuan.

“Juga, kami meminta kepada bupati lumajang untuk memberikan akses jalan bagi armada truk kosongan yang akan menuju ke lokasi tambang yang melewati jalur Uranggantung Desa Jarit,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menegaskan, berkaitan dengan persoalan pembangunan jalan tambang pasir, sebelumnya sudah menjadi sebuah kesepakatan bersama, antara Forkopimda Lumajang dengan pemilik izin tambang dan pemilik armada angkutan pasir, hingga sopir.

“Jalan Tambang ini dikerjakan swakelola, karena ini tidak ada spesifikasi dalam pembangunan untuk kegiatan infrastruktur jalan dari pemerintah daerah, tidak ada. Juga asetnya bukan aset Pemkab Lumajang. Yang kita sampaikan, para pelaku usaha pertambangan pasir nanti, mereka dari semua truk pasir untuk memperbaiki jalan mereka sendiri. Kita perkenankan dengan argumentasi bahwa itu iuran paguyuban atas kesepakatan bersama, untuk perbaikan jalan yang mereka bangun sendiri, dan harus mereka pelihara untuk mereka sendiri,” ulas Bupati.

Mengenai beberapa poin yang disampaikan, Bupati menjadikan atensi dan akan dicarikan solusinya bersama jajaran Forkopimda Lumajang, yang menurutnya itu menjadi bagian dari keputusan bersama soal harus adanya jalan tambang.

Diwaktu yang sama, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H menambahkan, ia meluruskan sudut pandang akan adanya satu dari tim pekerja jalan tambang yang diamankan, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Secara rinci dijelaskan, tindakan yang dilakukan bukan menitikberatkan beratkan pada surat tugas yang ada. Melainkan teknis pekerjakan yang dianggap keluar dari isi surat tugas yang dimandatkan.

“Untuk yang kita tangkap, dengan dasar menggunakan surat perintah kerja dari pemerintah kabupaten yang melakukan pembenahan jalan tambang. Tapi disisi lain karena kita melakukan penertiban di banyak permasalahan, dan ada beberapa jenis masalah yang muncul, ini dimanfaatkan untuk operasional sampai dengan eksploitasi, pasir dijual kemudian ada SKAB, kelirunya disitu,” jelas Kapolres.

Menurutnya izin itu tidak bisa disalahkan, izinnya ada tapi teknis kerjanya tidak diatur, sehingga yang bersangkutan berinovasi membuka jalan tambang, memperbaiki, kemudian pasirnya yang ada dijual dengan alasan beli solar.

Demi memberikan rasa adil, Kapolres berjanji akan memberikan kepastian hukum. “Status tersangka ini harus kita tetapkan, agar nantinya berkasnya bisa kita geser dengan fakta yang kita temukan. Faktanya benar ada surat perintah, benar ada penjualan, dipergunakan untuk operasional nanti semuanya akan menjadi sebuah gambar jelas,” imbuh Kapolres.

“Kalau hanya laporan awal yang kami terima, nambang diluar koordinat. Kita tidak boleh tebang pilih, nanti semuanya akan ada kepastian. Kepastian itu tidak di penyidik atau polri saja, tapi sampai dengan dikeputusan yang bersifat inkrah, tentu dengan sajian – sajian fakta yang sebenarnya,” pungkas.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top