BUNGO.(Benuanews.com)-Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI),Minta kepada Pihak Pemerintah kabupaten Bungo Untuk menindak tegas Tempat Usaha karoeke yang masih Menjual Minuman Alkohol(Minol) di Room Karaoke.
Hal Ini sampaikan Langsung Kurniadi Hidayat Kepada Awak Media saat usai melakukan peninjauan dilapangan oleh LPKNI DPD Bungo di Tempat Usaha karoeke yang diduga sengaja Menjual Minol Tanpa Ijin atau tidak sesuai Perda.
Salah satunya di tempat Karaoke Angel Love dan Inul Vista yang berada di Jalan lintas Sumatera Bungo,”kata Kurniadi,Minggu 25/06/23.
Ia Meminta kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Bungo Untuk Menindak Para Pelaku Usaha Yang diketahui Menjual minuman beralkohol ditempat room karoeke.segel dan tutup tempat karoeke Yang melanggar Perda.
“Kami minta Kepada Bupati Bungo,DPRD Bungo, instansi Pol PP dan Disperindag jangan tutup mata akan hal ini, sebab pada praktik di lapangan tempat karoeke angel love dan Inul Vista menjual Minuman Alkohol dan diduga memang tidak memiliki ijin,Karena Minol Hanya di Jual Di BAR Bukan Tempat Karoeke.
Perda Ya sudah jelas dibuat Pemerintah Bungo. Dan Jarak tempat hiburan harus 1500 Meter dari rumah sakit, rumah ibadah dan tempat pendidikan, kenyataan dilapangan jarak tempat karoeke tersebut sangat dekat.
“Kami mengharapkan Pemkab Bungo dapat mengawasi dengan ketat peredaran minuman beralkohol di kabupaten Bungo.
Kami ingin tidak ada satu pun tempat yang luput dari pengawasan. Jadi kami berharap tidak ada praktek penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
Selain melanggar Perda hal itu juga akan memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat,” ungkapnya
(Red)