Tembusan Yang Di Ajukan Kades Soriutu Imam Suanto Spd, Untuk Merehat Pasar Desa Berakhir Kecewa

1711533430522.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Di kutip dari postingan di medsos akun Facebook Kades Soriutu Imam Suanto Spd, mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada pemerintah Kabupaten Dompu yang tidak bisa mewujudkan keinginannya untuk merehat / memperbaiki Pasar Desa yang berada di wilayah Desa Soriutu yang merupakan bagian dari wilayah kekuasaannya.

“Saya merasa sedikit kecewa ternyata tidak ada ruang bagi saya untuk mewujudkan niat baik padahal dalam surat permohonan saya ada rujukan yang jelas.” Paparnya

Sebenarnya saya ingin sekali memperbaiki infrastruktur pasar yang berada di wilayah Desa Soriutu. ” Saya ingin mengecor beton lorong L pasar tersebut yang sampai saat ini becek dan kotor, ingin ngecor lantai tempat penjualan para pedagang, ingin membuat atap permanen lorong L pasar, dan ingin memindahkan bak sampah yang saat sekarang masih di depan jalan raya kebelakang sudut timur pasar tersebut “.

Semoga siapapun yang berwenang dalam urusan tersebut dapat mewujudkan mimpi saya. Harap Kades Soriutu

Merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar Desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 dan 8 bahwa pasar Desa yang sudah di bangun dari Dana Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib di serahkan kepada Pemerintah Desa untuk dikelola dan di laksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah Desa.

Maka, berdasarkan Kemendagri Nomor 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar Desa tersebut Imam Suanto Spd, selaku Kades Soriutu mengajukan permohonan pengelolaan pasar Desa Kepada Bupati Dompu untuk di kelola sepenuhnya oleh Pemerintah Desa Soriutu. Berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan ekonomis.

(NASARUDDIN)

scroll to top