Tekait Hutang Negara 1950 :
Penggugat Meminta Kepada Majelis Hakim Menerima dan Mengabulkan Gugatannya Seluruhnya

IMG-20220224-WA0033.jpg

Padang, Benuanews.com,- Meski sudah melakukan mediasi diantara dua pihak, dan tidak memiliki kata sepakat. Akhirnya, Hardjanto Tutik yang menggugat Presiden RI, Menteri Keuangan RI, sebagai tergugat I,II, dan turut tergugat III DPR RI. Terkait adanya hutang negara pada tahun 1950, kembali melanjutkan sidang.

Melalui kuasa hukumnya, Dr.Amiziduhu Mendrofa,SH.MH, membacakan gugatannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (24/9).

Menurut kuasa hukumnya, yang menjadi dasar dalam perubahan surat gugatannya adalah menghindari kerugian yang dialami oleh tergugat akibat inflansi dari tahun 1950 sampai 2021.

“Maka berdasarkan ketentuan pasal 1244 KUH perdata, kepada tergugat 1 dan tergugat II (debitur), dikenakan biaya paksa untuk mengembalikan pinjaman RI tahun 1950, kepada tergugat dengan dikonversikan pada nilai harga emas tahun 1950 sebesar Rp3.800 atau 1 kg emas murni dan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp80.300:Rp3.800/ 1 kg emas murni =21,1 kg emas murni,”katanya.

Lebih lanjut dijelasnya, bunga 3 % satu tahun dari pokok pinjaman sebesar Rp80.300. Maka satu tahun sebesar Rp2.409 dan bunga pinjaman pokok dikonversikan pada nilai emas murni, maka dapat emas sebesar 0,603 kg/1 tahun.

“Dengan pinjaman pemerintah RI terhitung pada 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun X bunga dikonfersikan dengan emas 0,633 kg. Maka jumlah bunga selama 71 tahun adalah sebanyak 42,813 kg emas murni,”jelasnya.

Ditambahkannya, pemerintah Indonesia telah menetapkan harga emas sesuai ordonasi tanggal 12 Desember 1949. Persedian uang emas dan bahan uang emas pada De Javascha Bank sekarang, dihargai sejumlah Rp4.265,35.

Selain itu disebutkan, penggugat juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada uang banding, kasasi maupun verzet. Berdasarkan hal tersebut, penggugat mohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan putusannya sebagai berikut.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Menyatakan pinjaman RI 1950 kepada orang tua penggugat tahun 1950 sebesar Rp80.300 adalah sah.

Terhadap pembacaan perubahan surat gugatan, pihak tergugat akan menjawab secara tertulis, sehingga minta waktu kepada majelis hakim. Sidang yang diketuai Ferry Hardiansyah beranggotakan Yose Ana Roslinda dan Egi Nofita, mengabulkan permitaan tergugat, sehingga majelis hakim melanjutkan sidang tanggal 9 Maret 2021.

Dalam berita sebelumnya dijelaskan, kliennya mengajukan gugatan terkait hutang negara pada tahun 1950.

Dimana dalam undang-undang darurat RI Nomor : 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Ir.Soekarno. Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1950, telah menetapkan tentang pinjaman darurat,yang diatur pada pasal 1.

Disebutkan, menteri keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan, untuk mengadakan pinjaman bagi negara RI dan, untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.

Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program reka- pitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kridit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

Tak hanya itu, jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950 . Kemudian surat pinjaman berbungan 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar, atas kupon tahunan pada setiap tanggal 1 September 1950. Dimana kupon dapat ditunaikan pada semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan jika perlu pada tempat-tempat lain.

Bahwa berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh, tergugat yang ditanda tangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku menteri keuangan tahun 1950 sebesar Rp80.300, dengan sebesar 3% per satu tahun. Berdasarkan peraturan perundang-undang.

Ditambahkannya, pada bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan nilai satu lembar adalah sebesar Rp10.000 dan jumlah lembaran pinjaman pemerintah RI sebanyak 3 lembar dengan, nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp30.000 serta foto kopi.

Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar. Bunga pinjaman 3% per satu tahun dari pokok pinjaman Rp80.300, bungan satu tahun Rp2.409 dan bunga pinjaman pokok koversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kg per satu tahun.

Pinjaman pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun X bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.

Dr.Amiziduhu Mendrofa,SH.MH lebih jelas membeberkan terjadinya hutang tersebut.

Dimana hutang negara ini pada tahun 1950, ada salah seorang memberikan pinjaman kepada pemerintah tahun 1950, karena waktu itu negara dalam keadaan tidak memiliki anggaran. Sehingga dipinjamkanlah melalui menteri keuangan.

Dilanjutkan, beberapa kali diminta tidak dikembalikan, dan juga tidak dibayarkan, sehingga digugatlah.

Untuk tergugat I Presiden RI, tergugat II Menteri Keuangan RI, dan turut tergugat III DPR RI. Dalam sidang tersebut,
telah datang kuasa hukumnya. Kalau presiden kuasa hukumnya jaksa agung, namun dilegasikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Sedangkan Menteri Keuangan RI, diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kementerian Keuangan yang ada perwakilan di Sumbar, sementara ketua DPR RI diwakili oleh komisi III biro hukum.

Dr.Amiziduhu Mendrofa, SH.MH menuturkan,terjadinya pinjam meminjam pada saat itu berada di Padang.

Gugatan perdata ini diajukan kepengadilan dimana saja, boleh dilakukan oleh penggugat, boleh juga dilakukan kepada tergugat, karena penggugat berada di Padang, maka dilakukanlah di Padang.

Sementara itu, Presiden RI yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI, namun dilegasikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), membenarkan perihal tersebut.

“Ya benar memang ada, jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi kedua,”ucap Kasi Perdata Bob Sulitian yang didampingi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra, ketika diwawancarai di ruang kerjanya.

scroll to top