Tekab Polsek Bilah Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap IRT

IMG_20210330_025921.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com –

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Setiawan, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Informasi yang diperoleh dari Reskrim Polsek Bilah Hulu, adapun pelaku berinisial FD (34) Warga Dusun Batu Lima, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Pangihutan Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap korbannya Dina Mariana (33).

“Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 101/IV/RES.7.4/2020/SU/RES-LBH/SEK B.HULU,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini berawal pada Sabtu (04/04/2020) sekira pukul 22.00 Wib. Dimana, saat itu korban bertengkar di rumah pelaku.

“Saat itu, pelaku mencekik dan memukul wajah korban. Kemudian pelaku mengambil pompa angin dan kembali memukul wajah korban,” ucap Kapolsek, Senin (29/03/2021).

Namun, sambung Kapolsek, saat itu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu.

“Berkat informasi, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Bilah Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tutupnya. (RR/KSU)

scroll to top