Tekab Panai Tengah Tangkap Pembobol Kios

IMG_20210312_142947.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu tangkap Terduga pelaku pembobol Kios berinisial Is alias Aan, Kamis (11/03/2021) di Desa Bagan Bilah Dusun III Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku ditangkap menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / 30 / III/ Res. 7.4 / 2021 / SU /RES .LBH / SEK-PANAI TENGAH, tanggal  11 Maret 2021, pelapor atas nama Aldrey Al Hanafi.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto menerangkan, bahwa peristiwa yang dialami terhadap korban bernama Aldrey Al Hanafi, terjadi pada Jumat (15/01/2021) sekira pukul 06.30 Wib.

“Saat itu korban bangun tidur dan hendak membuka pintu kios jualannya. Namun, korban dikejutkan dengan pintu kiosnya yang sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan/dirusak,” terang Kapolsek.

Melihat kejadian tersebut, korban pun merasa curiga dan langsung memeriksa meja kiosnya. Benar saja, saat membuka laci meja, uang yang disimpan sebanyak Rp 1.500.000 telah hilang. Tidak hanya uang, barang dagangan seperti rokok dan satu unit handphone Merk Xiaomi Redmi 4a warna gold yang sebelumnya diletakkan dekat TV di ruang tengah rumah juga hilang.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.633.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah,” katanya.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka Is alias Aan ini, berawal saat pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Chaidir Suhartono langsung bergerak menuju rumah orangtuanya dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan handphone merk Xiaomi Redmi 4a warna gold yang di pakai tersangka,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah mengecek handphone tersebut, memang benar handphone tersebut milik korban Aldrey. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Panai Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.  (OC Panjaitan)

scroll to top