Dompu, NTB benuanews.com Team Puma Polres Dompu bersama Anggota Polsek Kempo telah mengamankan pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pipi dan luka tusuk di punggung. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 25/5/2022 di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu AKBP. Iwan Hidayat, SIK., Melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki membenarkan, Tim PUMA Polres bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo berhasil mengamankan pelaku dan barang parang yang diduga digunakan membacok korban. Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ta’a Kecamatan Kempo.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban IGB (23) Tahun Warga Lanci Jaya dengan Nomor : LP/203/V/2022/SPKT/RES. Dompu/ POLDA NTB.
Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian pada Hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, Team Puma Polres Dompu bersama Anggota Polsek Kempo, telah berhasil mengamankan pelaku pembacokan AFS alias Anton, dengan barang bukti (BB) satu buah parang.
berawal dari informasi bahwa salah satu saksi IDR berada di ladang jagung yang berada di Kecamatan Kempo, berdasarkan informasi tersebut kemudian tim bersama anggota polsek Kempo kembali mengamankan lima (5) orang saksi lainya.
Dari hasil interogasi seluruh saksi tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pembacokan adalah AFS alias. Anton, yang berada di Dusun Ta’a. Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan.
Setelah berhasil diamankan pelaku mengakui perbuatanya benar bahwa pelaku telah membacok korban karena korban sebelumnya pernah berkelahi dengan adik pelaku IDR, dengan tujuan untuk balas dendam.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kasi Humas Polres Dompu. (Imran Reporter)