PALEMBANG.(Benuanews.com)-Warga masyarakat desa bunga karang masih mempertanyakan hak hak atas kepemilikan lahan tanah nya sampai saat ini belum mendapat kompensasi ganti rugi akibat proyek jalan poros untuk umum untuk demi kemajuan infrastuktur pembangunan didesa bunga karang Kec.tanjung lago kabupaten banyu asin provinsi sumatra selatan sumsel (sumsel)
Sebanyak 59 warga masyarakat pemilik lahan tanah yang sah atas kepemilikan nya sampai sekarang belum mendapatkan hak lahan tanah nya yang seharus di tangung negara dari dampak proyek pekerjaan umum kepada atas pemilik warga lahan tanah nya infrastruktur kepentingan umum menuai kontroversi kepada pihak pekerjaan umum provinsi sumatra selatan
salah satu warga yang bernama mat menjelas kan secara detail dengan nada terpatah dan raut penuh berharap kepada pemerintah dengan mengatakan,saya sudah terlalu sering berharap kepada dinas dinas terkait lahan saya ini belum mendapatkan ganti dari awal di tahun 2019 dan sampai saat ini sudah di tahun 2021″kata mat
Lanjut Mat saya masih menunggu hasil keputusan dari proyek pembangunan PU(pekerjaan umum) karena jalan ini adalah program dinas terkait sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak mana pun yang berkunjung dan melakukan musyawarah ke pada warga desa bunga karang saya ini sudah konfirmasi sama pihak lembaga Inter watch indonesia(LIWI)”jelas Mat warga
Setelah dapat laporan dari warga dan liwi yang di pimpin oleh bpk.hamrizon sekitar jam.09:40.wib awak media menuju kantor dinas provinsi untuk melakukan informasi laporan warga dan lembaga bantuan hukum(LIWI).
Saat sedang berada dikantor Pekerjaan Umum Lembaga Bantuan Hukum bersama awak media tidak dapat masuk dan terhalang dengan petugas jaga dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dan tidak hanya menghalangi lembaga bantuan hukum dan wartawan,Petugas satpol.pp dan petugas piket terlalu banyak dan tidak mematuhi porkes sesuai peraturan dari menteri kesehatan dan peraturan gubenur Sumsel
Salah satu pol pp inisial RN mengatakan ke awak media bapak langsung telpon saja Bpk.ridwan nya yang masih bertugas di bagian tata ruangan di provinsi sumsel saya sudah beri tahu Tadi bapak ridwan ada awak media mau ketemuan bapak dengan mengatakan masih ada tamunya”kata RN
Setelah berapa jam awak media masih menunggu atas informasi masalah lahan tanah warga masyarakat desa bunga karang masih dengan kata kata berbeda petugas pol.pp mengatakan bpk.ridwan lagi online kata nya petugas inisial.RN ke awak media benuanews.com
Wartawan hanya ingin mengkonfirmasi soal kebenaran yang Diduga proyek pembangunan jalan didesa bunga karang kabupaten banyu asin kec.tanjung lago anggaran dana ganti rugi lahan warga sebanyak 59 masyarakat desa bunga karang belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan yg terkena proyek jalan poros tanjung api api sedangkan desa desa yang lain sudah dibayarkan ganti ruginya sewaktu gubernur alex nurdin
Dengan Anggaran kurang lebih 11 milyar rupiah Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait.
Proyek dari dinas PU provinsi Sumsel.uu nomor 40 tahun 1999 indikasi melakukan penggalangan saat konfirmasi kepada dinas terkait masalah lahan warga desa bunga karang
Warga masyarakat berharap kepada pemerintah terkait dan Ham (hak asasi manusia)dan kpk untuk melakukan kroscek kebenaran atas laporan warga anggaran ganti rugi warga belum mendapatkan hak hak nya sebagai warga negara indonesia yang taat kepada uud yang masih berlaku di negara indonesia(Wahyudi)