Tanggapan Ketua AWPI. SULSEL.,, Terkait Maraknya Pemboman Ikan menggunakan Bahan Peledak

IMG-20220613-WA0063.jpg

TAKALAR||Benuanews.com-Maraknya Pengeboman Ikan yang kerap Terjadi di wilayah pulau tanakeke desa Mattiro baji dusun Satangnga kabupaten Takalar. Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPD AWPI Sulsel Angkat Bicara,”Haryadi talli mengatakan, bahwa

Sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa pulau yang ada di wilayah sulsel diduga sering melakukan pemboman ikan untuk mendapatkan hasil tangkapan ikan dengan jumlah banyak.Senin 13/6/22

Salah satunya dusun Satangnga kab takalar yang biasa disebut warga (red) pulau Satangnga. dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan tentunya melanggar Pasal 84 Ayat (1) dan atau Pasal 86 Ayat (1) UU RI Nomor : 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan ;Bahwa dampak ledakan dari bom ikan selain mematikan ikan dapat pula merusak sumber daya ikan atau lingkungannya seperti terumbu karang, coral dan biota laut lainnya ;Bahwa ciri-ciri ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak apabila dekat dengan pusat ledakan akan mengakibatkan kerusakan.

Haryadi menilai menangkap ikan dengan cara membom ikan tentu sangat berdampak negatif terhadap satwa dibawah laut dan terumbu karang, bukan itu saja dampak dari pengeboman ikan bisa berimbas kepada bangunan di pemukiman warga diseputaran pulau dengan besar radiasi dan getaran letusan.

Ditempat terpisah, salah satu warga Satangnga yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, bahwa di wilayah ini memang sering terjadi letusan yang tidak jauh dari hunian kami kemungkinan itu sebuah Bom ikan tuturnya.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Asosiasi wartawan Profesional Indonesia DPD AWPI Sulsel, Haryadi talli Menegaskan, bahwa dirinya akan secepatnya melaporkan hal ini kepada Pihak Kepolisian Khususnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku pem boman ikan.

Haryadi menambahkan perbuatan seperti ini tidak dapat dibiarkan karena bisa menimbulkan kerugian negara serta satwa bawah laut.
(RTB#)

Laporan: Rapiuddin Tantu
Editir.: Rustan Salam

scroll to top