Tambak Udang Desa Polo Hangat di Perbincangkan Warga Karena di Tuding Merugikan Negara, ini Klarifikasinya.

IMG-20221020-WA0015.jpg
BANGGAI Benuanews.com


-BUNTA – Kasus dugaan pengrusakan tanaman mangrove di Desa Polo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Kini Telah Ramai di Perbincangkan warga.

Sebelumnya di Kabarkan Melalui Salah Satu Media online Terpercaya di Kabupaten Banggai bahwa,
Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Balantak menyebut adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah di Lahan Tambak Udang yang Sebelumnya di Penuhi Mangrove.

Padahal Program Rehabilitasi mengrove tersebut menelan puluhan ribu bibit mangrove,
Dan saat itu di tangani oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai (sebelum di lebur) dan kini menjadi Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Rehabilitasi mangrove tersebut dilakukan selama dua tahun yakni, pada tahun 2013 dan tahun 2014.


“Kamaluddin” Saat Di konfirmasi awak Media Benuanews.com Kamis 20/10/2022, iya Mengatakan ; bahwa iya ada Salah satu warga yang Memiliki Lahan di areal Tambak desa polo sekitar 3,5 Ha, karena di dapat dari Warisan Orang Tuanya.
dan iya pun mengakui jika Keseluruhannya semua Tambak tradisional Yang ada di Desa polo dan Desa Bohotokong bisa Mencapai 13 Ha.

Sambung Kamal , jika berbicara masalah Tambak di Desa polo ini, kami petani tidak ada kesalahan, karena Tanah ini kami sudah mulai olah sejak tahun 1998/1999, yang Pada waktu itu saya masih duduk di bangku SMA.

Dan kami juga memiliki surat kepemilikan yg di tandatangani oleh Pemerintah Desa dan Camat Bunta (Jalal yunus),
Serta kami telah mengantongi Izin dari Dinas perikanan, tutur Kamal

Justru Yang Seharusnya diperiksa itu Mantan kades polo, karena telah menyerobot tanah milik petani tambak untuk ditanami mangrove yang notabene adalah milik kami.

Masih Kamal, Demi Ketaatan Hukum kami Sebagai warga Negara yang baik bahkan sebelum di jadwalkan kami sudah mengklarifikasi terlebih dahulu ke UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH balantak pekan kemaren tepatnya pada Hari selasa tgl 11 Oktober 2022 dan kami sudah ceritakan kronologis dan Bukti bukti kepemilikan.

Warga lain yang tak mau di sebutkan namanya , juga membantah jika lahan yang kini di jadikan tambak udang tradisonal merupakan kawasan mangrove.

Bahkan warga juga menuding program penanaman mangrove yang saat itu dilakukan oleh mantan kepala desa dinilai salah tempat dikarenakan lahan tersebut telah di miliki warga sebelumnya. Tutup
Created 12/09/20 By Reza Arrasuly
scroll to top