https://Benuanews.com – Pemalang – Maraknya Praktik Penarikan Uang PPDB, meskipun telah dikeluarkan surat edaran (SE) larangan pungutan PPDB. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas non aktif, Drs. Abdul Rachman, M.Si melalui surat edaran nomor 412.2/1419/Dindikbud pada tanggal 10 Mei 2023.
Namun masih saja ada beberapa sekolah di Kabupaten Pemalang, yang melakukan pungutan ilegal kepada orang tua siswa. Seperti untuk pembelian seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Beberapa orang tua siswa telah mengeluhkan adanya praktik tersebut, seperti beberapa orang tua siswa di SMP Negeri 2 Pemalang. Mereka merasa terpaksa dengan membayar uang sebesar Rp. 1.250.000 rupiah, untuk seragam dan perlengkapan lainnya.
Tak hanya itu, di SMP Negeri 2 Taman juga melakukan hal tersebut sebesar Rp 850.000 rupiah. Upaya kami media untuk menemui kepala sekolah SMP yang terlibat dalam pungutan ilegal tersebut, tidak membuahkan hasil.
Karena Kepala sekolah sibuk dengan urusannya, tidak hanya pada tingkat sekolah menengah, sekolah dasar pun mengalami hal serupa. Sebelumnya pernah diberitakan, salah satu Orang tua siswa di SD 03 Pedurungan yang enggan menyebutkan namanya. Namun dirinya hanya memberikan bukti berupa kwitansi yang mencantumkan pembayaran sebesar “Rp 550.000 untuk seragam sekolah.
Setelah memberikan kwitansi, orang tua siswa berharap tidak mengalami intimidasi kepada anaknya dari pihak sekolah. Karena kwitansi tersebut menjadi viral di media sosial maupun media online.
Kabar ini memberikan informasi yang sangat penting bagi masyarakat. Sehingga kegiatan pungutan ilegal di sekolah dapat diketahui dan dihindari, keberanian orang tua siswa untuk melaporkan praktik tersebut juga patut diapresiasi.
Pemerintah dan institusi terkait diharapkan, dapat mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan ilegal tersebut. Guna melindungi hak-hak pendidikan anak-anak di Kabupaten Pemalang untuk kedepannya. (Surya/Tim)