Tahanan Titipan Hakim di Lapas Kotapinang Meninggal Dunia Usai Terjatuh di Kamar Mandi

Screenshot_20260204_210558_Facebook.jpg

Labuhanbatu selatan-Benuanews.com
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang berinisial RH (43) meninggal dunia setelah terjatuh di kamar mandi Lapas Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Selasa (3/2/2026).

RH diketahui merupakan warga Dusun Suka Rame, Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat kejadian, yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa kasus narkotika dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat sebagai tahanan titipan hakim.

Pihak Lapas Kelas III Kotapinang melalui Subseksi Keamanan dan Ketertiban menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman, RH terlihat masuk ke kamar mandi, kemudian keluar beberapa saat sebelum akhirnya terjatuh.

“Berdasarkan hasil pemantauan CCTV, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan dalam kejadian tersebut,” ujar Chairul Afandi yang mewakili Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Rabu (4/2/2026).

Setelah terjatuh, sejumlah warga binaan sempat memberikan pertolongan dan petugas segera membawa RH ke klinik Lapas untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi RH dilaporkan terus memburuk dan mengalami kejang-kejang.

Petugas kemudian memutuskan untuk merujuk RH ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim medis RSUD Kotapinang menyatakan RH meninggal dunia.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan membenarkan peristiwa tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga, mengatakan bahwa RH masih berstatus sebagai tahanan hakim dan perkara yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Hasil pemeriksaan medis tidak menemukan adanya luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum,” jelas Oloan.

Jenazah RH selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Suka Rame, Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan.

Dengan meninggalnya RH, proses hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan berakhir demi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(K.N)

scroll to top