Tagih Nasabah Diluar Jam Kerja, LPKNI Merangin Akan Gugat PNM Ulam

IMG-20221220-WA0103.jpg

Merangin.(Benuanews.com)-Pasangan suami istri yakni HS dan US yang merupakan warga Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin provinsi Jambi kecewa dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Ulam Pamenang.

Pasalnya setelah mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumahnya ke perusahaan permodalan tersebut dirinya terus dikejar oleh penagih hutang.

Kejadian itu bermula ketika pasangan suami istri itu menunggak cicilan angsuran selama 5 bulan, setelah mengalami pasang surut bisnis yang dijalani HS dan US.

HS dan US mengaku sebelumnya terjadi keterlambatan akibat perekonomian yang sulit pada saat ini, dirinya selalu membayarkan kewajiban tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo pada tanggal yang telah ditetntukan.

“Namanya perekonomian bisnis naik turun tidak pasti ditambah lagi beberapa waktu lalu ada bencana Covid-19 dan kenaikan beberapa kebutuhan, akhirnya terjadilah keterlambatan. Terakhir bayar 3 Agustus 2022, jadi sudah terlambat 5 bulan belum bayar”bebernya, Selasa (20/12/2022) dikutip dari Newslan.id

Pasutri itu menyebut dirinya sangat kecewa dimana pihak PNM Ulam kerap melakukan  penagihan hingga diluar jam kerja hingga pukul 24.00 WIB.

“Kami sangat kecewa atas perlakuan dari bank PNM Ulam Pamenang, rumah kami di plang. Mereka cara nagihnya seperti preman nggak tahu hari dan jam, pernah nagih jam sekitar 24.00 WIB”sebutnya.

“Kami diintimidasi rumah agunan mau dilelang, padahal kami sudah ada itikad baik, rumah itu kami jual untuk tutup hutang. Karena kami merasa dirugikan dan di dzalimi oleh bank PNM Ulam Pamenang, saya minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Merangin”sambungnya.

Sementara itu Ketua DPD LPKNI Merangin, H. Sukarlan menjelaskan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari HS dan US, dirinya berkunjung kerumah pasutri tersebut dan mendapati penagih hutang datang kerumah konsumennya diluar jam kerja.

Ketua LPKNI Merangin itu sangat mengecam bahkan akan menggugatan PT PNM Ulam ke Pengadilan untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap konsumennya tersebut.

“Kita sangat mengecam, kita Gugatan atas apa yang terjadi terhadap nasabah atau konsumen. Karena merasa dirugikan secara imaterial dan psikologis terhadap lingkungan (malu)” katanya.

(Rahmad)

scroll to top