Supervisi BWS NT 1 Membenarkan Bahwa PT.Pelaksana Jaringan Irigasi Tidak Menggunakan K3 Dan APD Saat Bekerja

Screenshot_20230121-0841272.jpg

Dompu, NTB Benuanews.com Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu diduga melalaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Nusa Tenggara 1, Menganggarkan 11, 578.000. 000, untuk Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rehabilitasi DI Katua Kompleks Kabupaten Dompu

Dimana dugaan PT. Pelaksana Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Katua Kompleks melanggar atur Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3).

Saat dikonfirmasi terkait pekerja yang tidak menggunakan K3 dan APD, Syam selaku supervisi PUPR Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 membenarkan bahwa pekerja tidak menggunakan K3 dan APD saat bekerja. (20/1/2023)

Sebenarnya kami sudah memberikan peringatan kepada pemenang tender proyek (pelaksana) untuk utamakan K3 dan APD bagi pekerjanya, namun sampai ini saat saya lihat pekerja tidak menggunakan K3 dan APD.

Tentunya hal seperti ini harus jadi perhatian khusus selaku pelaksana untuk lebih memperhatikan keselamatan pekerja dan segera adakan APD.

Terkait dengan saksi atau denda saya tidak tau saksi atau denda yang akan di berikan oleh BWS NT 1 karena itu atasan saya yang tau, tuturnya Supervisi.
(Nurhayati Reporter)

scroll to top