Ditulis oleh Tri Rahayuningsih, S.Psi., M.A (Dosen Psikologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk di bawah naungan Kementerian Agama. Undang–undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.
Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Selain itu, tugas dan fungsinya meliputi registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan kehalalan sebuah produk (Putro, dkk; 2022). Melalui jalur self-declare, program sertifikasi halal gratis telah berjalan sepanjang tahun 2022, karena ini kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjamin konsumen agar tidak ragu membeli produknya.
Salah satu mitra UMKM LPPM UNAND yang menjadi bagian Pengabdian Dosen adalah Keripik Talas UMI Situjuh, dengan ketua Tri Rahayuningsih, S. Psi., MA bersama anggota Dr. Andasuryani, S.TP, dan Luciana Luthan, SE., M.Si., Ak., CA. telah mendaftar untuk memperoleh sertifikasi halal melalui hasil sidang Fatwa MUI dengan nomor ID13110000924150922. Informasi tentang persyaratan dan pendaftaran dapat dilihat di website https://ptsp.halal.go.id/ dan akan memperoleh nama pendamping Halal untuk bekerja sama dalam proses pengurusannya bersama BPJPH. Berkas legalitas yang harus disiapkan yaitu usaha telah memilik nomor induk berwirausaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta izin edar (PIRT) dari dinas terkait.
Daftar nama bahan untuk memproduksi keripik talas juga dicantumkan registrasi halalnya. Kemudian dokumen lainnya yakni menyusun Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Sertifikasi Halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (SELF DECLARE) di sistem. Program gratis ini tentunya meringankan pengusaha ditambah lagi efek pandemic yang membuat pendapatan pengusaha mengalami penurunan, sehingga terdaftarnya UMKM dalam sertifikasi halal akan dapat meningkatkan semangat para pengusaha dalam pemasaran produknya.
Didukung hasil penelitian terdahulu, ditemukan pemahaman yang masih kurang tentang makna sertifikasi halal dalam produk makanan pada pelaku usaha, maka sudah seharusnya pelaku UMKM dapat memperhatikan keamanan dan kehalalan suatu produknya demi kemaslahatan konsumen. Diharapkan instansi yang mempunyai kepentingan, dapat terus mengadakan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar memahami sertifikasi halal pada produk makanan. Adanya sertifikasi halal dapat membantu meningkatkan produktivitas di pasaran dan dapat memperoleh keamanan dalam menjalankan usaha.