Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Agam Gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan

IMG_20230531_093014.jpg.webp

Agam, Benuanews. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam Drs. Eri Efendi, Membuka Sosialisasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, Rabu (31/5) bertempat di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung.
Sosialisasi ini merupakan bahagian dari proses pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kab. Agam, dimana sebelumnya telah dimulai dari pendaftaran Caleg oleh Partai Politik yang telah berakhir pada 14 Mei 2023. Diundangnya Partai Politik dalam sosialisasi ini karena merupakan peserta langsung yang akan mengikuti kontestasi pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam Eri Efendi  mengatakan bahwa ada 3 (tiga) poin yang diawasi. “Pertama, Bawaslu Agam mengawasi prosedur, mekanisme, dan tata cara yang dilakukan oleh KPU. Apabila terdapat kesalahan prosedur, kami akan menyampaikan saran perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Karena bila tidak ditindaklanjuti, hal ini akan menjadi temuan yang akan diproses menjadi dugaan pelanggaran.”
“Kedua, Bawaslu Agam mengawasi pemenuhan syarat administrasi setiap bakal calon. parpol harus mengerti betul syarat administrasi yang diminta. Kalau setiap syarat sudah dilengkapi sesuai ketentuan, maka parpol pun juga akan mudah lulus verifikasi administrasi. Walaupun ada ruang untuk melakukan perbaikan dan ruang sengketa saat Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan, alangkah lebih baik kita meminimalisir potensi sengketa tersebut dengan memahami betul syarat-syaratnya diawal, ucap Eri
Selanjutnya , kami juga mengawasi netralitas ASN, TNI/Polri, atau pejabat negara lainnya. Karena ada syarat khusus seperti surat pengunduran diri yang berstatus aparatur sipil negara, TNI, Polri, wali nagari dan lainnya harus dipenuhi oleh mereka. Parpol harus tegas dengan hal tersebut.”  tegas Eri.
Perbaikan itu bisa dilakukan sebelum pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Ketika diketahui tidak memenuhi syarat, maka calon tersebut tidak lolos dalam daftar pemilih sementara,” katanya.
Ia mengakui, calon yang tidak memenuhi syarat mempunyai peluang untuk sengketa, namun harus dinimalisir potensi sengketa tersebut.
Untuk itu, Bawaslu Agam mengantisipasi sebelum penetapan daftar calon sementara dengan meminta partai politik untuk lebih selektif dalam memeriksa berkas pendaftaran, sehingga tidak ada sengketa nantinya.
“Kita telah menyampaikan ini ke partai politik dan berharap dengan upaya itu tidak ada sengketa nantinya,” katanya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Hendra Susilo, SP menambahkan pada Pileg 2014 sebanyak 11 sengketa yang diajukan partai politik terkait pencalonan dan pada 2019 sebanyak delapan sengketa.
Sengketa itu akibat daftar calon sementara tidak memenuhi syarat setelah surat kesehatan, ijazah, SKCK dan lainnya masih kurang.
“Semua sengketa pada 2019 tersebut diproses saat penetapan DCS,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari Partai Politik, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kab. Agam, KPU Kab. Agam, OPD Pemerintah Kab. Agam , Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Panwaslu Kecamatan, wartawan media cetak dan elektronik serta undangan lainnya, dalam rangka menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang.

(Eko)

scroll to top