Gegara Curi Mesin Air, Dua Terduga Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Lingsar

IMG-20240528-WA0005.jpg

Lombok Barat NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan dua terduga M alias KI, 35 tahun dan M alias ACE, 21 tahun, keduanya asal Dusun Bug Bug, Lingsar, pada hari Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/IV/2024/SPKT/Polsek Linngsar/Polresta mataram / Polda NTB, tanggal 27 April 2024 pelapor atau korban atas nama CA, pria 52 tahun, Sigerongan, Lingsar sekaligus TKP (Tempat Kejadian Perkara).

” Kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 23.30 wita di TKP, kedua terduga pelaku masuk ke dalam gubuk yang merupakan rumah jaga kemudian terduga pelaku mengambil mesin air yang terpasang di samping gubuk “, ucap Kapolsek. Senin, (27/05/2024))

Lanjut Kapolsek menjelaskan terduga pelaku dengan cara mematahkan pipa dan mengambil mesin air tersebut.

” Adapun barang-barang yang diambil yakni berupa 1 (Satu) unit mesin air merk SHIMIZU warna hijau, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu rupiah) dan korban melaporkannya ke Polsek Lingsar “, ungkapnya

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Lingsar melakukan penyelidikan dan didapat petunjuk kemudian menangkap dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lingsar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)

scroll to top