Benuanews.com – Medan Deli
Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi terkait masalah berdirinya bangunan yang berdiri di kota Medan, Sumatera Utara banyak ditemui tentang bangunan yang masih dalam tahap pengurusan izin, akan tetapi pekerjaan sudah dikerjakan, padahal didalam peraturannya telah diatur bahwasanya sudah diwajibkan semua pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan seharusnya pihak pemilik bangunan harus sudah memasang plank didepan atau diarea lokasi harus sudah terpasang agar terbukti kalaulah pembangunan tersebut sudah memiliki izin PGB.
Sementara itu saat wartawan melakukan investigasi pada kamis 3 Juli 2023 sekitar pukul 15:00 wib,ke jalan suwasa raya sempat terpantau 1 unit rumah model roko yang saat ini sedang ada tahap pekerjaan persis di lingkungan 5 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli,milik Apotek Rayado.
Kemudian tim Ivisigasi media mencoba melakukan konfirmasi kepada lurah kelurahan Mabar Hilir, dengan menayakan sudah sampai sejauh mana itu bangunan telah berdiri di jalan suwasa pak lurah?.oh masalah itu sudah kita berikan himbauan pertama bg!. kalau terkait izin nanti lah kita lihat apakah ada izinnya,karena kita belum lagi cek ke lapangan,”sebut lurah kepada wartawan.
Perkim Kota Medan yang dibagian lapangan Ardanil ketika ditanya terkait masalah izin bangunan tersebut dirinya berjanji akan mengecek lokasi tersebut, nanti kita cek dulu bg!. cobalah kirimkan alamatnya dimana,”sebut Ardanil.(Handoko)