Suami Meninggal, Asuransi Gak Bisa Klaim, Nasabah Somasi Pihak Leasing

IMG-20230512-WA0021.jpg

Rantauprapat – Labuhanbatu – Benuanews.com

Nurlela Siregar ( Ahli Waris Almarhum Suaminya atas Nama John Rinal Siagian ) Nasabah Salah Satu leasing yang Berkantor Di Jalan Sisingamanggaraja, Rantauprapat merasa Sedih Tentang Claim Asuransi Yang tidak Kunjung Diberikan.

Menurut Nurlela Siregar sebagai Ahli Waris Almarhum Suaminya atas Nama John Rinal Siagian, mereka memiliki Satu Unit Mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang masuk kedalam Asuransi Jiwa dengan Pemegang Polis Atas Nama Leasing/ Finance atas Nama John Rinal Siagian (Alm) Sebagai Tertanggung.

Lanjutnya, Hal ini Sudah dilaporkan ke pihak Leasing/Finance tersebut untuk memberikan keterangan bahwa Suaminya sebagai Nasabah leasing Tersebut sudah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2022, dan ia Telah mengajukan Klaim Asuransi Jiwa ke leasing / Finance tersebut saat berkunjung ke kantor pada tanggal 20 Juli 2022.

Sambungnya, alasan Pihak Leasing / Finance sudah mengajukan klaim Ke Perusahaan yang notabene adalah pusat Asuransi dari leasing Tersebut dan sudah melengkapi seluruh persyaratan Tetapi seiring berjalan waktu kurang lebih 10 bulan dari pengajuannya hingga sekarang belum ada kejelasan juga dari Pihak Leasing / Finance yang berkantor cabang di kota Rantauprapat ini.

Bahkan ia Sering mendapat teror melalui telepon dari orang yang mengatasnamakan dari pihak leasing / Finance tersebut, dengan mengancam akan menarik Unit mobil dan memaksanya untuk membayar sisa kredit Almarhum, Sehingga membuatnya merasa ketakutan dan trauma akibat terror tersebut.

Satu Unit Mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx Telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing tersebut yang tertera dalam Point 10 Bagian II yang berbunyi “ Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ). Penggantian Claim asuransi berupa pelunasan sisa Hutang pelanggan di leasing.


Romi Rambe

scroll to top