KAB.TEGAL-BenuaNews.com- Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Suradadi keluhkan adanya iuran bertarif cukup besar berlabel sebuah sumbangan yang di motori oleh komite sekolah. Dari informasi yang didapat dari nara sumber yang merupakan wali murid, Iuran tersebut bervariasi jumlahnya, untuk siswa kelas tujuh (7) ditetapkan sebesar tiga ratus lima puluh ribu (350) rupiah, kelas delapan (8) sebesar dua ratus lima puluh ribu (250) rupiah, sedangkan bagi siswa kelas sembilan (9) ditarif sebesar dua ratus ribu (200) rupiah.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Suradadi melalui Kasubag Tata Usaha (TU), Topik, saat dimintai keterangan beberapa wartawan pada hari Kamis (9/2022) siang, membenarkan tentang hal tersebut. Dalam penjelasanya, Topik menerangkan jika pungutan/iuran tersebut merupakan keputusan komite sekolah, dan uangnya digunakan untuk membangun infrastruktur sekolah, diantaranya untuk rehab lapangan upacara yang sering banjir dan pembangunan masjid dilingkungan sekolah. Papar Topik
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tegal, Fatah ketika diberi informasi oleh wartawan media ini secara tertulis melalui pesan WhatApps menjawab bahwa dirinya menyampaiakan terimakasih atas informasi yang diberikan kepadanya. “Terimakasih infonya, nanti kami akan turun klarifikasi”. Ujarnya.
Terpisah, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Brigade 08 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tegal, Hartono, melalui Sekretarisnya mengecam jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan terhadap siswa. Menurut Saya, Kebijakan yang dilakukan Komite Sekolah bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. “Seharusnya, jika bentuknya adalah sumbangan, maka Komite Sekolah tidak boleh menentukan nominal, sehingga tidak membebani bagi wali murid yang kurang mampu”, Ucapnya.
“Ombusman melarang sekolah melakukan pungutan, ketentuan larangan tersebut bisa dilihat pada website resmi Ombusdman (https://ombusdman.go.id). Dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(Taem)