Stop Pernikahan Usia Dini, Peran Pemerintah sangat dibutuhkan

IMG-20210220-WA0023.jpg

Lombok Barat NTB, ( benuanews.com) – Fenomena nikah muda di Lombok Barat (Lobar) masih kerap terjadi. Hampir sepenuhnya, Fenomena ini berada disemua Kecamatan. Perihal ini hendaknya bisa menjadi rambu-rambu dan pertimbangan agar tidak menikah di usia muda. Akibatnya menikah diusia muda akan membawa banyak konsekuensi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial, serta memiliki potensi gagal (cerai) karena ketidaksiapan mental dalam menghadapi dinamika rumah tangga.

Kepala Dinas P2BP3A Kabupaten Lombok Barat Ramdhan Hariyanto memaparkan, di Lobar sendiri, meski rata-rata Usia Kawin Pertama (UKP) sudah 21 tahun, namun masih ada beberapa daerah di Lobar yang memiliki UKP 21 tahun.

Dibeberapa Kecamatan masih banyak pasangan yang menikah pada usia muda. Umumnya, disana banyak terjadi pernikahan tanpa cinta dikarenakan tuntutan orang tua yang mengharuskan anaknya menikah dengan calon yang sudah ditentukan.

“Tak jarang, perjodohan dilakukan sejak anak masih sangat kecil. Ujung dari semua ini adalah perceraian karena pasangan muda belum siap menghadapi kesulitan dalam pernikahan dan ego masing-masing yang tinggi, ungkapnya saat rapat Koordinasi dan implementasi pendewasaan usia perkawianan (PUP) Rabu, (17/2/21).

Menurutnya, usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki. Pernikahan di usia dini khususnya remaja akan menghilangkan kesempatan seseorang untuk sekolah dan mematangkan kejiwaan.

“Jika dipaksakan sambil sekolah, orang tua tidak akan maksimal menjalankan peran sebagai pendidik bagi anak-anaknya,” terang dia.

Pemerintah kata Ramdan, benar-benar membutuhkan kordinasi dalam menangani kasus ini, baik dari Dusun, pemerintah Desa, hingga kecamatan.

“Koordinasi ini sangat penting untuk menyatukan tindakan dalam penegakan ketika turun kelapangan. Tentu diharapan bisa menjadi komiten bersama hingga menjadi generasi yang berkualitas atau lebih baik kususnya do Lobar,” tegasnya.

Inilah hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menunda usia pernikahan wanita muda. Bukan saja ancaman perceraian karena kondisi psikis yang masih labil, namun juga berkenaan dengan kehamilan muda yang penuh resiko, baik dari segi kesehatan fisik maupun emosional.

“Pemerintah memiliki kewajiban moral, untuk terus membantu, mengawal, terkait perda ini. Disarankan agara pemerintah baik dari Kabupaten, Kecamatan serta Desa untuk sama sama bekerja dalam rangka menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat terkait perda ini, penyebaran informasi haris selalu dan sesering mungkin disampaikan mengingat masih banyak nya masyarakat kita yang belum mengerti betapa banyak hal yang akan bisa timbul akibat perkawinan usia anak. Ungkap nya.

Ini cukup penting terkait hukum bagi masyarakat agar lebih di edukasi lanjutnya. Jadi pemerintah khususnya desa masing-masing dalam hal ini agar bener bener komitmen untuk terus mendukung program pemerintah ini.(Adbravo)

scroll to top