Riau — Benua news com – 28 fembuari 2026 – Status seorang pekerja subkon di lingkungan PT Arara Abadi menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan penghentian kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Dugaan tersebut dinilai merugikan langsung keluarga almarhum dan memunculkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hak pekerja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerja tersebut telah bekerja sejak tahun 2019 hingga meninggal dunia pada Februari 2026. Bahkan secara administratif, gaji masih diterima hingga Maret 2026. Kondisi ini menimbulkan kejanggalan karena tidak ada kejelasan mengenai penghentian hubungan kerja secara resmi.
Selama bekerja, almarhum memiliki tanda pengenal aktif, slip gaji dengan pemotongan iuran jaminan sosial, serta tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun pekerja meninggal dunia di rumah saat mempersiapkan diri berangkat ke lokasi kerja.
Yang menjadi sorotan, pihak perusahaan disebut tidak hadir secara langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga. Persoalan yang lebih serius muncul ketika keluarga mengurus santunan jaminan kematian.
Kepesertaan jaminan sosial pekerja diduga telah dinonaktifkan sejak Januari 2026. Penonaktifan tersebut disebut dilakukan tanpa surat pemberitahuan, tanpa penjelasan resmi, dan tanpa dokumen pemutusan hubungan kerja yang sah.
Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan hanya menunjukkan dokumen internal bahwa kepesertaan telah dihentikan pada Januari 2026, namun tidak dapat menunjukkan bukti pemberitahuan resmi kepada pekerja.
Kondisi ini dinilai merugikan ahli waris karena berpotensi menghilangkan hak santunan jaminan kematian yang seharusnya diterima. Selain itu, muncul dugaan bahwa status kepesertaan dialihkan menjadi peserta mandiri dengan iuran lebih kecil tanpa persetujuan pekerja.
Perwakilan pekerja mempertanyakan bagaimana seseorang masih bekerja, masih menerima gaji, dan masih memiliki atribut kerja resmi, namun perlindungan jaminan sosial justru dihentikan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Perwakilan pekerja meminta pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kelalaian serius yang berdampak langsung pada hilangnya perlindungan sosial pekerja dan hak keluarga yang ditinggalkan.
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi efektivitas pengawasan negara dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Jika terbukti kepesertaan jaminan sosial dihentikan tanpa prosedur sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang berlaku di Indonesia.
1. Pelanggaran kewajiban pendaftaran dan perlindungan jaminan sosial
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan membayar iuran secara berkelanjutan.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan layanan publik tertentu, hingga kewajiban membayar tunggakan iuran beserta denda.
2. Pelanggaran hak normatif pekerja
Penghentian perlindungan tanpa pemberitahuan dan tanpa pemutusan hubungan kerja yang sah dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.
Konsekuensinya meliputi kewajiban memulihkan hak pekerja atau ahli waris, membayar santunan yang hilang, serta gugatan ganti rugi perdata.
3. Potensi sanksi pidana
Apabila terbukti pemberi kerja dengan sengaja tidak mendaftarkan atau tidak membayarkan iuran jaminan sosial sehingga merugikan hak pekerja, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian perlindungan sosial tenaga kerja dan hak keluarga yang ditinggalkan. Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan, memastikan pertanggungjawaban pihak terkait, serta memulihkan hak ahli waris sesuai hukum yang berlaku.
Benua News com menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja serta keluarganya.
Redaksi.