Benuanews.com – Medan Deli
Pekererjaan pemasangan tiang tower dari Telkomsel yang beralamat di jalan.magaan lingkungan 12 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,jelas menyala karena telah terbukti pihak Perkim Kota Medan, telah membuat surat SP3 kepada pemilik atau penagung jawab untuk bangunan tiang tower tersebut dikasih waktu 1×24 jam sebagai dimaksud melaksanakan surat peringatan lll ini,maka akan dilakukan pembokaran oleh Satpol PP kota Medan atau tim terpadu sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Namun itu ketika awak media menayangkan kepada Irfan sebagai kasih dibagian satpol PP kota Medan, dirinya berlagak tidak tahu bahkan sempat mengatakan nanti kit cek ya bg?. berulang kali ditanya melalui WhatsApp pribadinya selalu berdali dan membuat alasan seperti tidak tahu permasalahannya ada apa ini?.
Padahal dari surat SP3 yang ditanyakan kepada pihak Perkim Kota Medan No.640/SP/267,yang ditujukan kepada pemilik bangunan menyebutkan bahwa dalam rangka penegakan undang -undang no.28 tahun 2002 tantang bangunan gedung, undang -undang no 26 tahun 2007 tentang penata ruang, peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tantang peraturan pelaksana undang -undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, peraturan daerah kota nomor 5 tahun 2012 tentang distribusi izin mendirikan bangunan, peraturan daerah kota Medan no 1 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 peraturan wali kota Medan no 16 tahun n 2001tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Medan no 5 tahun 2012 tentang retubusi izin mendirikan bangunan, peraturan wali kota Medan no 42 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan wali kota Medan no.16tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Medan no.5 tahun 2012 tentang ritribusi izin mendirikan bangunan,maka diperintahkan kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya dalam tenggang waktu 1×24 jam sejak surat peringatan lll diterima.
Jadi diharapkan kepala satpol PP kota Medan segera melalui anggotanya harus bertindak tegas Jagan padang bulu, padahal pembangunan pemasangan tiang tower tersebut sudah berjalan sekitar kurang lebih 6 bulanan jangan sampai kepercayaan warga hilang kepada satpol PP kota Medan, karena dianggap tidak becus dalam penanganan masalah berdirinya tentang bangunan yang menyala di kelurahan Mabar.
(Handoko)