Surabaya, https://benuanews.com — Rabu (09/11/2022), berdasarkan undangan dari Kecamatan Tandes nomor 000/2304/436.9.26/2022 yang di tanda tangani oleh Febriadhitya Prajatara selaku Camat Tandes, bertempat di Graha Widya SMPN 26 Surabaya, Jalan Banjar Sugihan Baru No 21. Dalam undangan tersebut menghadirkan para Ketua RT, RW dan LPMK serta kasi pemerintahan, petugas registrasi dan linmas dari 6 kelurahan di wilayah Kecamatan Tandes.
Dalam kesempatan tersebut juga di hadiri bersama Babinsa Kecamatan Tandes, Polsek Tandes serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tg Perak Surabaya.
Dengan di awali bacaan basmalah, Febriadhitya Prajatara selaku camat Tandes membuka acara, kemudian di lanjutkan oleh David dari adm. pemerintahan dan kesra kecamatan tandes yang memberikan paparan perihal syarat dan cara melakukan pemilihan Ketua RT, musyawarah dan mufakat merupakan hal yang utama dalam proses pemilihan berlangsung, walaupun dengan metode voting juga bisa di laksanakan, sambung Ari Zaki dari Kejaksaan Negeri Tg Perak Surabaya.
Setelah menjelaskan perihal peraturan walikota surabaya tentang pembentukan Ketua RT, RW dan LPMK oleh pemberi materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar perwali tersebut.
Hingga akhir acara kegiatan berjalan lancar dan semangat karena telah mendapatkan penjelasan dari Perwali Kota Surabaya No 112 tahun 2022 menggantikan Perwali sebelumnya sebagai dasar hukum untuk melakukan pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK.
Tetap semangat dan patuhi protokol kesehatan
@Rendra