Labuhanbatu.Benuanews.com.com
Nurlela Siregar melalui Kuasa hukum Beriman Panjaitan,SH.MH akan meLaporkan Pimpinan ACC Cabang Rantauprapat ke Polisi atas perbuatan dugaan Penipuan dan penggelapan uang Asuransi Nasabah Almarhum John Rinal Siagian, Nasabah ACC Finance yang beralamat di JL SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah dua (2) kali melakukan somasi melalui surat somasi akan tetapi tidak ada itikad baik dari ACC FINANCE Rantauprapat, surat somasi tersebut terkesan diabaikan, Ia melayangkan agar pihak Leasing mau memberikan jawaban atas kasus Satu Unit Mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang Telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing tersebut yang tertera dalam Point 10 Bagian II yang berbunyi “ Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ),ucap Nurlela.
Sebagai istri dan Ahli Waris, ia Sudah melaporkan ke pihak Leasing/Finance untuk Memberikan keterangan bahwa Suaminya yang terdaftar sebagai Nasabah Finance / leasing tersebut sudah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2022, Lalu ia mengajukan Klaim Asuransi Jiwa ke leasing / Finance tersebut pada tanggal 20 Juli 2022, di kantor Finance / Leasing dan pihak ACC Finance sudah membenarkan, Lalu mereka meminta Ibu Nurlela agar segera membayar angsuran untuk bulan juli dan agustus, agar lebih mudah proses pengajuan klaim asuransi Jiwa,” ungkapnya.
Lanjutnya, Asuransi jiwa atas nama Alm John Rinal Siagian, dengan ahli waris Nurlela Siregar, telah di ajukan oleh Pihak ACC Finance ke salah satu perusahaan Asuransi yang bekerjasama dengan pihak Finance, Akan tetapi Seiring berjalannya waktu, Klaim Asuransi yang ia harapkan belum juga bisa dikabulkan pihak Leasing / Finance, mereka berdalih dengan mengatakan kredit tersebut tidak terdaftar di Asuransi, padahal berkas atau copy kontrak perjanjian kredit merupakan berkas yang terdapat salinan Asuransi Jiwa,”
Beriman Panjaitan, selaku Kuasa Hukum menambahkan ibu Nurlela sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta, tapi sampai dengan rentan waktu 10 bulan jawaban yang yang terima hanyalah “Pihak Finance masih berkoordinasi dengan pihak Asuransi”.
Lanjutnya, mestinya pihak ACC finance Memberikan kepuasan kepada Nasabah atau pelanggannya dengan selalu mengedepankan pelayanan yang prima serta kualitas produk yang baik kepada para nasabahnya, dengan cara memberikan pelayanan sesuai standar perusahaan serta memberikan penjelasan secara lugas dan jelas mengenai produk pembiayaan sehingga memberikan kesan yang baik serta kepuasan pelanggan yang meningkat, ucapnya.