Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan AC dan Barang Bukti Sabu Seberat 1,69 Gram

IMG-20261022-WA0041.jpg

Limapuluh Kota, Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AC (40) di halaman sebuah pondok di Jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung pemulihan wilayah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan penindakan.
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram, 11 lembar plastik klip bening berukuran kecil, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, satu unit timbangan digital, satu kantong kain kecil berwarna hitam, serta satu kotak kecil berwarna putih.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru beserta kartu SIM dan uang tunai sebesar Rp185.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Proses penggeledahan dan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal. Penangkapan terduga pelaku juga disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, AC bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial AC (40) di halaman sebuah pondok di Jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga sabu dengan berat sekitar 1,69 gram, timbangan digital, 11 lembar plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp185.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” ujar AKP Riki Yovrizal.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika,” demikian imbauan Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota yang berlokasi di Jalan Raya Payakumbuh–Tanjung Pati, kawasan Ketinggian, Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(Lili)

scroll to top