SK DPD Partai Berkarya Kab. Jeneponto tanpa di ketahui DPP : Tidak Sah.

IMG-20210105-WA0036.jpg

JENEPONTO (benuanews.com) – Ketua DPD Partai Beringin Karya (Berkarya) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan tidak disetujui oleh pengurus DPP pusat.

Sebagaimana diketahui bahwa SK yang diterima oleh ketua DPD Jeneponto yang sekarang yakni Rusdi Ramli di SK-kan oleh ketua DPW Provinsi namun tidak di ketahui oleh DPP.

Wakil ketua DPW Berkarya, Yusran membenarkan bahwa SK yang di keluarkan oleh DPW untuk ketua DPD di Jeneponto tidak diketahui DPP.

Yusran juga mengatakan bahwa SK yang di keluarkan oleh pengurus Partai Berkarya Provinsi tidak sah karena tidak diketahui oleh pengurus DPP pusat yang seharusnya SK dikeluarkan oleh DPP.

“Menurut SK yang dikeluarkan oleh DPW Provinsi kepada sodar Rusli itu dianggap tidak sah karena belum adanya pengakuan DPP, tidak disetujui,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, SK yang di keluarkan oleh DPW untuk ketua DPD Jeneponto yakni Rusdi Ramli dipaksakan tampa diketahui oleh DPP.

Dan ada nama yang sudah di rekomendasi oleh pihak DPW ke DPP tapi DPW tidak menyampaikan ke DPP melainkan mengeluarkan SK yang tidak di rekomendasikan oleh DPW secara sepihak tampa konsultasi ke DPP pusat.

“Jadi begini saya sampaikan bahwa yang disetujui oleh DPP ini adalah Supriadi Tompo direkomedasikan oleh DPP dan dikirim ke DPW, DPW belum mengeluarkan itu, dia lebih cenderung dan memaksakan sodara Rusdi Ramli,” ungkap Yusran.

Sementara Rusdi Ramli mengatakan bahwa SK-nya telah diterima berdasarkan AD/ART Partai Berkarya.

“Ye betul, DPW yang keluarkan berdasarkan ad/art hasil revitalisasi partai berkarya. Sebentar saya kirimkan ki SK nya,” tutur Rusdi Ramli saat di konfimasi tribun Jeneponto via Whatsapp. (Supriadi)

scroll to top