Benuanews.com, ( TEGAL )- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kelurahan Tegal Sari Kota Tegal. Dua pelaku berinisial AI dan HH diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti , Delapan truk tanggki, 14 kendaraan tangki modifikasi, satu unit Kapal Motor Mekar Jaya 3, dua pompa berikut selang flow meter, dua buku catatan penjualan, satu buah flash dish, empat unit hanphone dan satu kendaraan pribadi roda empat turut disita dalam pengungkapan kasus ini.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M Yassin Kosasih, mengatakan, pengukapan kasus jual beli solar secara ilegal ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal.
Harga solar tersebut berkisar Rp. 7.500 sampai dengan Rp 7.800.” Harga resmi dari PT Pertamina adalah berkisar Rp 8.000- Rp 9.000 per liter, ” ujar Yassin dalam konferensi pers di Terminal BBM Kota Tegal, Kamis (7/10/2021).
Basri Budi Utomo Divonis 7 Bulan Penjara, Dalam Kasus Unggahan Dugaan Korupsi Di Medsos
Kepala Kanwil Kemenkuham Jateng Optimis Tiga Lapas di Pantura Barat Raih Predikat WBK dan WBBM
Buruh Serabutan Bunuh Diri di Depan Pintu Ruang Kelas SD, Polisi Temukan Surat Wasiat
Menurut Yassin Kosasih, dari pengungkapan kasus jual beli solar ilegal tersebut di pelabuhan Jonggor Tegal, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil dari hasil pendalaman diketahui muatan jenis solar tersebut berasal dari gudang yang berlokasi di Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.” Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Tim Kapal Patroli KP Anis Macan- 4002 melakukan penyelidikan . Pada hari Senin, tanggal 20 September 2021,berhasil mengamankan 3 unit truk tanki berwarna biru bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Kapal Motor Mekar Jaya 3,” ungkapnya
Ia menambahkan, di gudang berkas Kidul Semarang tersebut ditemukan 19 unit yang terdiri dari 14 unit truk modifikasi dan 5 truk tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium.” Yassin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli solar di SPBU yang berada di wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang dengan menggunakan mobil truk, mobil boks, dan mobil pos.
Para tersangka memodifikasi mobil tersebut dengan menambahkan tangki atau kempu di dalam dan di bak belakang kendaraan. Tersangka rata-rata membeli solar dalam sekali transaksi yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Pembelian itu dilakukan secara berulang hingga tangki modifikasi mencapai muatan maksimal 3 ton.
Kemudian setelah melakukan pembelian solar dari SPBU kemudian BBM itu dipindahkan ke tangki duduk yang berada di gudang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium. Lalu, dilakukan pemuatan ke truk tangki kemudian dijual ke konsumen industri pada sektor perikanan yaitu kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, Pelabuhan Perikanan Juwana dan Pelabuhan Perikanan Rembang Jawa Tengah,”katanya.
Dari lokasi penggerebakan di gudang bergas kidul , Dua pelaku AI sebagai Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium dan tersangka saudara HH selaku staf Operasional PT Sembilan Muara Abadi Petrolium. Dua pelaku dijerat Pasal Undang Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.” Dalam pengungkapan kasus ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 49.780.000.000 (miliar) dihitung berdasarkan penyitaan BBM jenis solar sebanyak 61.400 liter dan sejumlah aset berupa 8 unit truk tanki, 14 unit truk modifikasi tanki, 2 unit tangki duduk, dan 1 unit mobil Fortuner warna putih,”paparnya.
Sementara Dalam kesempatan yang sama, PJS area Manager Communication Pertamina Martia Mulia Asri menyampaikan, akibat kegiatan BBM ilegal itu, penjualan Pertamina sangat dirugikan dan mengalami penurunan setiap bulan sekitar 20%. Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi Manager Supply and Distribution Pertamina Patra Niaga JBT Yatdinal.(AN)