MAKASSAR-Benuanews.com-Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (7/7/2026) melalui operasi gabungan hasil joint analysis dan joint operation terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga berperan sebagai kurir pembawa narkotika. Penindakan dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai melakukan analisis terhadap profil risiko penumpang yang melintas melalui jalur internasional.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menjelaskan bahwa hasil analisis intelijen menemukan adanya satu penumpang yang memiliki indikasi membawa barang terlarang.
“Tim melakukan pemetaan risiko terhadap penumpang dan menemukan adanya dugaan penyelundupan narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan,” jelas Martha.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat bungkus narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Dua paket ditemukan ditempelkan pada bagian paha depan, sedangkan dua paket lainnya ditempelkan pada bagian paha belakang.
Berdasarkan hasil pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK), barang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.000 gram sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk sinergi bersama Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Setelah diamankan, tersangka MA beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
Melalui metode controlled delivery, aparat kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pria lainnya yang diduga sebagai penerima barang tersebut di wilayah Kota Makassar, masing-masing berinisial P dan MT.
Ketiga tersangka kini diproses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Martha Octavia menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan tersebut menjadi bukti kuatnya koordinasi antarinstansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 5.000 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pengungkapan ini juga berpotensi menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp7,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan seluruh jajaran atas sinergi yang telah terjalin. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujar Martha.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Martha menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung Program Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, khususnya dalam penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang berupaya masuk ke Indonesia.
Sinergi dan kerja sama seluruh pihak diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang semakin kuat demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (FAWB/Red#)
Kontributor: Fajar Ahmad Wahyudin