Payakumbuh,-Benuanews.com Sepertinya kerja keras tim Squat Phantom Resnarkoba polres Payakumbuh tidak sia – sia kali ini , berhasil meringkus seorang pria YS panggil Iyan (35) , tersangka di amankan di sebuah warung tuak di Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang ,Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota .
Iyan warga Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota ,di tangkap Tim Squat Phantom Resnarkoba Payakumbuh pada hari Selasa tanggal 13/12 .2022 sekitar pukul 01.00 WIB , di sebuah warung tuak tepat pada hari Selasa itu tim polres Payakumbuh melaksanakan operasi pekat di warung tuak tersebut ,sehingga di lakukan penggeledahan terhadap orang – orang yang ada di dalam warung tuak tersebut .
Tak hanya sampai disitu , saat di lakukan penggeledahan tim mendapati YS panggil Iyan menyimpan narkotika jenis ganja kering sisa pakai yang di simpan dalam sebuah kotak rokok miliknya yang di letakkan di atas meja di mana ia duduk , setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya ,kemudian tersangka juga mengakui masih ada menyimpan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus pakai kertas buku tulis di simpan di lipatan kursi di gudang tempatnya bekerja ,juga di temukan 3 helai kertas papir di simpan di lipatan kursi ,menurut pengakuan tersangka narkotika dan kertas papir tersebut adalah miliknya .
Kapolres Payakumbuh ,AKBP Alex Prawira melalui kasat narkoba Iptu Aiga Putra di dampingi KBO Narkoba Ipda Firman .Z dan Kanit 1 Aipda Indra Zega membenarkan telah mengamankan tersangka Iyan ” Iya kita sudah mengamankan tersangka di sebuah warung minuman tuak yang berlokasi di Jorong Koto Baru Kenagarian Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota , saat di laksanakannya operasi pekat di sebuah warung tuak itu ,kita dapati tersangka menyimpan narkotika jenis ganja kering sisa pakai di duga tersangka telah menggunakan ganja tersebut dan kita menemukan sisa pakai yang di simpan dalam sebuah kotak rokok ,tersangka juga mengakui masih menyimpan 1 paket kecil ganja kering beserta kertas papir yang di simpan dalam lipatan kursi di gudang di tempatnya bekerja jelas Aiga .
Hingga saat ini tersangka Iyan sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang , berikut juga disita barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja sisa pakai ,1 paket kecil narkotika jenis ganja dan 3 lembar kertas papir ,guna untuk penyelidikan selanjutnya .(Julian)