Sidang Lokasi Tanah Hak Milik Lili Santi Hasan
Dengan PT.Bumi Indah Raya.

IMG-20210126-WA0112.jpg

SUNGAI RAYA (benuanews.com) — Ketua Majelis Hakim.PTUN, Kalimantan Barat, Adakan Sidang Lokasi tanah Yang bersengketa, antara tanah Sertifikat,hak Milik Lili santi Hasan, dan tanah Sertifikat hak pakai milik PT.Bumi Indah Raya, Dalam Sidang Lokasi yang terbuka untuk umum pada hari, Jumat,22/01/21. Jam.9.00.WB
Desa Sungai Raya,kecamatan Sungai Raya kubu raya.

Sidang lokasi tanah yang dihadiri para penggugat, dan tergugat. kuasa hukum dari pihak PT.Bumi Indah Raya,Selaku Penggugat,dan juga hadir Ibu Lili Santi Hasan,sebagai Interpensi tergugat serta, pihak dari dinas BPN Kubu raya, atas nama Aditia,deden dan surya.

Ketua majelis hakim dari PTUN,kalimantan barat, Efendi Dilokasi mengatakan bahwa pihak pengadilan memberikan pelayanan hukum secara maksimal Transparan ,seimbang antara kedua belah pihak, tanah Yang Bersengketa ucap nya.

Dan ditempat lokasi yang sama ibu Lili Santi Hasan sewaktu diwawancarai awak media mengatakan bahwa bumi raya sekarang gugat lagi dengan sertifikat hak pakai, hak pakai yang sudah gugur tahun 2001.

“Dia bilang diperpanjang tapi kan sudah Gugur sudah lima tahun, dan pihak bumi raya tidak mempunyai tanah,dia hanya fiktif saja.dia hanya punya sertifikat hak pakai,tapi tidak ada tanah nya”ungkap Lili Santi Hasan mengatakan kepada media.

Dan ditempat Lokasi yang sama,ditambahkan Oleh Karsana penerima kuasa dari Lili Santi Hasan mengatakan saya selaku komandan Danton MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, dan penerima kuasa dari pihak kesatu, Lili Santi Hasan,

Karsana mengatakan kepada awak media tetap mengawal dan menggiring Hal ini sampai Tuntas”pungkas nya. ( Nanda )

scroll to top