JAMBI.(Benuanews.com)-Sidang lanjutan Perkara tipu gelap dengan terdakwa Ade Saputra oknum ASN yang masih aktif Dinas PUPR Propinsi Jambi Bidang sumber daya air (SDA) kembali di gelar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Fakhmi dan Hakim Pita dan Wahyu berlangsung di ruangan anggota Tirta pada hari Selasa 25 Februari 2025m
Sidang lanjutan terkait perkara tipu gelap dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa yang dimana diawal pembukaan sidang pemeriksaan terdakwa Ade Saputra dicecar sejumlah pertanyaan yang dilontarkan kepada Jaksa Penuntut Sandra menanyakan kepada terdakwa terkait dengan bagian bidang pekerjaan terdakwa.
Terdakwa menjawab dibidang pengawasan dinas Pekerjaan umum Provinsi Jambi, selain itu terdakwa ditanya kembali fungsi dan pengawasan itu bentuk pekerjaan seperti apa , terdakwa menjawab fungsi itu agar pekerjaan itu diawasi dengan baik, maksudnya pekerjaan bagaimana, terdakwa menjawab pekerjaan dibidang konstruksi ,rawa dan irigasi.
Jaksa penuntut umum menjelaskan sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi, selanjutnya terdakwa sudah berapa lama mengenal korban saudara Susi, “saya mengenal korban saudara Susi baru mengenal dalam belum berapa lama dan sebelumnya terdakwa belum mengenal sama sekali , dirinya mengenal korban saudara Susi oleh adiknya korban bernama saudar Tito,
Jaksa menanyakan lagi kepada terdakwa mengenal adiknya korban rekan satu kantor, Terdakwa Ade Saputra oknum ASN ini dihadapan Jaksa Penuntut umum ia menyampaikan alibinya bahwa adik dari korban ini yang mengajak bertemu dengan terdakwa, Jaksa Penuntut umum merasa heran ketika dengan Terdakwa menjelaskan terkait asal muasal kenalnya korban atau saksi, yang dimana sudah jelas belum sama sekali mengenal korban sudah melakukan pertemuan dengan alasan mengajak kenalan
Lalu jaksa penuntut merasa ganjal terhadap pertemuan oleh korban.
ia pasti ada sesuatu kenapa kepingin ketemu dengan terdakwa, apakah sebelumnya kamu sebelumya menyampaikan kekorban ada menjanjikan proyek ini untuk menanam saham, Ali – Ali terdakwa terus menyampaikan Dio ngomong bisa datang kerumah gak , karna adik korban sering diajak terus kelokasi kerja.
Jaksa penuntut umum menanyakan terkait sebenarnya ajakan untuk dalam pekerjaan tersebut didalam pekerjaan ,terus posisi adik korban jabatan apa disana bisa diajak didalam pekerjaan tersebut,
Tujuan terdakwa dapat mengerjakan proyek terdakwa kerjakan , terdakwa mengelak cuma mengajak cara didalam pengawasan dilokasi seperti apa mengawasi tentang pekerjaan dilapangan,
JPU menanyakan kembali memang dalam menenentukan dalam pengawasnya pekerjaan itu siapa, Ade menjawab memang yang menentukan pengawas adalah pimpinan,
Awal pertemuan dengan kakak korban pada bulan Desember pada tahun 2019, terus ketika bertemu dengan kakak korban apa yang sampaikan dengan adik dan kakak korban ,
terdakwa menjelaskan bagaimana pada waktu itu untuk bekerja sama dalam pekerjaan yang dijanjikan yang membidangi Terdakwa ,
Awal ketika berjumpa dengan korban susi apa yang disampaikan , seperti pekerjaan proyek dijanjikan , Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya ada memiliki stanbor, kemudian korban hanya menyiapkan untuk menanam modal saja,
Jawaban terdakwa Yang sangat mengherankan Jaksa Penuntut umum memang seperti apa yang disampaikan sehingga korban bisa menarik perhatian dan tertarik terkait dengan pekerjaan tersebut,
Yang dimana terdakwa menyampaikan bahwa proyek pekerjaan sumur bor dua mencakup didaerah Kabupaten Provinsi Jambi, Jaksa penuntut umum menanyakan Kembali ke terdakwa janji apa yang dikatakan atau dijanjikan kekorban sehingga bisa tertarik mengerjakan Proyek tersebut,
Terdakwa dalam meyakinkan korban memperlihatkan foto – foto proyek yang dikerjakan sehingga korban percaya,
Selain itu juga terdakwa dalam suatu pekerjaan proyek tersebut menjanjikan keuntungan 20 persen dari pekerjaan tersebut,
Keuntungan Proyek yang dijanjikan terdakwa dari beberapa tahun lalu tak kunjung diterima korban yang dimana hingga sampai tahun 2024 harus berurusan dengan pihak berwajib yang dimana modal yang diminta terdakwa untuk kepentingan pekerjaan tak kunjung juga dikembalikan,
Sebelum berakhir persidangan terdakwa beralasan bahwa ia sebelumnya telah melakukan mediasi terhadap korban untuk mengembilkan modal yang dipakai untuk proyek tersebut dengan menjual alat mesin bor, namun korban tak mau menerima, Namun yang sangat mengherankan dipersidangkan terdakwa mengatakan telah mengembalikan uang 1juta,
Jaksa Penuntut umum kembali menanyakan kenapa hanya satu juta , yang sisa kenapa tidak dikembalikan, Lagi- lagi terdakwa mengelak korban tak mau, akan tetapi Terdakwa mengakui dan menyatakan bersalah bahwa dengan alasan terdakwa dihadapan majelis hakim bahwa proyek tersebut tidak pernah ada.
Pada saat sidang berakhir Hakim ketua Fahmi menyampaikan kepada terdakwa apakah pernah berupaya untuk membayar uang yang dipinjam dari Korban Susi, Ade kembali mengatakan pernah ingin mengembalikan sebesar uang yang dipinjam namun korban tidak mau,dan sudah di upayakan untuk diganti dengan Tanah namun Susi enggan menerima.
Hakim diujung sidang mengatakan agar perbuatan ini jangan sampai diulang kembali, Sidang lanjutan akan kembali di agenda tanggal 4 maret 2025 dengan agenda putusan.