Padang,Benuanews.Com-Tampaknya, kedua terdakwa kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan, pasang badan menanggung kerugian keuangan negara. Sebab, terdakwa Gusdan Yuhelmi selaku Direktur maupun Robenson Kepala Bagian (Kabag) Teknik, tak mau berjujur-jujur, dialirkan kemana uang korupsi yang telah mereka habiskan, sebanyak Rp 835 juta.
Hasil pantauan sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB, dengan agenda sidang pemeriksaan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Rabu (1/2).
Majelis Hakim Tindak Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan Hakim Ketua Kharulludin beranggotakan Hendri Joni dan Lili Evelin pun menjadi geleng-geleng kepala, pada persidangan, sudah meminta kedua terdakwa untuk mengakui kemana dana tersebut bermuara.
“Saya minta kepada Terdakwa Gusdan Yuhelmi untuk jujur saja lah, kemana uang tersebut larinya. Bisa jadi dialirkan ke Mantan Bupati Pessel Hendrajoni beserta Istri yang dipakai untuk Pikada dan Pileg. Atau pergi berlibur ke luar negeri, atau pergi nonton Formula Satu. Pengadilan ini, bukan untuk pembelaan orang lain loh. Tapi untuk pembelaan saudara sendiri. Kalau saudara tak mengakui alirannya kemana, saudara yang menanggung uang penggantinya. Ini menjadi pertimbangan bagi kami,” ucap Kharuludin geram.
Kharulludin pun tak habis pikir, masa dana zakat dan dana pensiun pegawai PDAM Tirta Langkisau habis begitu saja. Bahkan untuk mencari pengganti dua anggaran ini, malah Terdakwa Gusdan Yuhelmi dan Terdakwa Robenson bermufakat membuat proyek fiktif pemasangan jaringan Salido -Sago 2, 3, 4, dan 5 dan pengadaan barang lainnya, sehingga negara menjadi dirugikan.
Bahkan beberapa saksi dari PDAM Tirta Langkisau juga menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 300 juta, telah diterima masing-masing Rp 200 juta untuk Mantan Bupati Hendrajoni beserta Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Rp 100 juta
“Dana sebanyak itu tidak sedikit loh. Masa iya aliran dananya tidak jelas kemana. Bahkan ada saksi mengatakan bahwa Mantan Bupati dan Anggota DPR RI menerima uang Rp 300 juta, itu kemana uangnya? Makanya majelis hakim memanggil mantan bupati itu dihadirkan ke persidangan, karena saksi-saksi ada menyebut, bahwa Hendrajoni ada menerima aliran uangnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Kabag Teknik Robenson saat memberikan kesaksian menyebutkan, awal mula proyek fiktif tersebut direncanakan, saat pertemuan dengan Direktur, ia selaku Kabag Teknik, Kabag Keuangan, Kabag SPI. Dalam pertemuan itu, dibahas mensiasati uang zakat karyawan dan dana pensiun karyawan yang sudah habis dipakai. Dalam pertemuan itu, tercetuslah ide agar melaksanakan proyek fiktif Salido Sago 2 sampai 5.
Robenson pun terpaksa membuat proyek fiktif Salido Sago 2 sampai 5, atas permintaan Mantan Direktur Gusdan Yuhelmi, meskipun proyek tersebut tidak ada dalam RKAL. Bahkan pekerjaan lain dan pembelian pasir silika yang bermasalah, uang nya bukan Robenson yang menikmati, tapi sudah diserahkan ke Direktur.
Robenson beralasan, ia takut dengan Gusdan Yuhelmi, karena tak ingin diberhentikan dari Kabag Teknik karena dirinya di selimuti dalam tekanan. Sebab Direktur pernah memberhentikan karyawan PDAM Tirta Langkisau pada jam 12 malam.
“Tapi bersyukur dan Saya Sholat tahajud Hendrajoni kalah dalam Pemilu,” ungkap Robenson dihadapan Majelis Hakim.
“Untuk pencairan anggaran proyek fiktif tersebut, saya tidak tahu. Saya hanya ikut menandatangani saja. Saya hanya tahunya anggaran cair, dari Kabag Keuangan. Pada saat itu Kabag Keuangan mengatakan bahwa uangnya diserahkan langsung ke Direktur. Saya tidak tahu bahwa uangnya sudah cair,” terangnya.
Namun keterangan Robenson dibantah oleh Gusdan Yuhelmi. Ia membenarkan bahwa ada pertemuan tersebut, namun tak pernah mengintruksikan kepada Robenson untuk membuat proyek fiktif Salido – Sago 2 sampai 5 dan tindakan menyimpang lainnya.
Gusdan juga membantah bahwa ada uang sekitar Rp 300 juta untuk Mantan Bupati Hendrajoni dan Lisda Hendrajoni, digunakan untuk kampanye Pemilihan Bupati dan Pemilihan Legislatif.
“Saya hanya memberikan uang kepada Bapak Hendrajoni sebesar Rp 10 juta satu bulan selama 24 bulan, sebagai uang pembinaan. Karena beliau sangat perhatian kepada PDAM Tirta Langkisau. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Bapak Hendrajoni, tanpa ada tanda terimanya,” ujarnya.
(Wandi)