Setubuhi Bocah Sekolah Dasar ,Seorang Petani Diringkus Tim Opsnal Reskrim 50 Kota

IMG-20231025-WA0003.jpg

Limapuluh Kota,-Benuanews.com Entah apa yang terlintas dibenak S panggil Pini (51) warga Jorong Koto Tangah Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota itu tega menyetubuhi seorang pelajar salah satu sekolah Dasar di Lubuak Batingkok ,sehingga tersangka di tangkap tim opsnal reskrim polres 50 Kota pada hari Senin (23/10) 2023 sekira pukul 23.30 WIB .

Pini di ringkus tim opsnal Polres Limapuluh Kota dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur aksi bejadnya di ketahui pada pada hari Kamis (19/10) 2023 sekira pukul 23.00 WIB ,Pini di tangkap setelah adanya laporan dari keluarga dengan LP/B/121/X/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar Tanggal 20 Oktober 2023.

Usai mendapat laporan tidak menunggu lama tim opsnal reskrim melakukan penyelidikan dan mengantongi data serta ciri – ciri pelaku ,kemudian Pini di tangkap di sebuah dangau (gubuk) tempatnya tersangka mengurung ternak sapinya setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatan bejadnya terhadap Bunga (nama samaran Red) (12) menurut pengakuannya korban di setubuhi , setelah di imingi uang sehingga perbuatan itu ia lakukan berulang kali ,menurutnya setelah siap menyetubuhi korban ,Bunga selalu di beri uang Rp 20.000 ( dia puluh ribu rupiah) kadang sampai Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) .

Awal mulanya kasus ini terungkap tersangka tanpa menyadari telah bercerita kepada tetangga korban ia telah menyetubuhi korban ,sehingga tetangga korban pun memberitahukan peristiwa tersebut kepada kakak korban usai mendengar cerita dari tetangga korban, keluarga korban segera membuat laporan ke polisi sehingga tersangka tidak dapat mengelak dan di ringkus tim opsnal reskrim 50 Kota penangkapan tersangka langsung di pimpin oleh kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur ,membenarkan penangkapan tersangka Pini “iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ,menurut pengakuan tersangka perbuatan tak senonoh layaknya suami istri itu di lakukan tersangka di rumah korban saat orang tua korban mencari nafkah pergi ke sawah ,akunya lagi setiap habis melepaskan birahinya korban selalu di beri uang dua puluh ribu (Rp 20.000) kadang dua puluh lima ribu (25.000) sehingga perbuatan kejinya di lakukan sudah berulangkali sebut Hendra .

Hingga kini tersangka sudah di tahan disel Mapolres Limapuluh Kota jalan raya negara Tanjung Pati – Ketinggian Kabupaten Limapuluh Kota untuk di lakukan penyelidikan selanjutnya tersangka juga dikenakan pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (Julian)

scroll to top