Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil ,AZ di Bekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh

IMG-20240223-WA0008.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Kamis (22/02) sekira jam 16.30 Wib berlokasi di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Payakumbuh Barat.

Entah setan apa yang bergelantung di pikiran pria ini sehingga tega melampiaskan nafsu setannya pada anak di bawah umur , sebut saja Bunga (15) hamil di usia dini , pria berinisial AZ (38) tersebut di bekuk pihak kepolisian sehubungan dengan tindakanya yang melakukan persetubuhan terhadap korban

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat Reskrim AKP Doni Pramdona di dampingi Kanit Reskrim Ipda Zuyu Gianto dan Kanit PPA ,Aiptu MS Rambe membenarkan penangkapan tersangka AZ ,iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ,tersangka kita bekuk sesuai dengan laporan polisi yang di buat oleh keluarga korban LP/B/123/VI/2923/PKT/Polres Payakumbuh ,menurut hasil pemeriksaan awal korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih ,sehingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam sekira pukul 13.00 WIB jelas Doni

Berawal dari sana ,hingga perbuatan persetubuhan tersebut di lakukan tidak hanya sekali ,dan perbuatan terlarang itupun berlanjut hingga membuat Bunga hamil ,karena ketahuan hamil membuat keluarga panik dan berang akhirnya tersangka di laporkan ke polisi ,penangkapan tersangka langsung di pimpin kasat Reskrim AKP Doni Pramadona di dampingi Kanit Ipda Yuzu Gianto serta Kanit PPA Aiptu MS Rambe .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah di tahan disel tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang atas perbuatannya AZ di jerat dengan pasal 81 ayat (1) UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur (Julian)

scroll to top