Limapuluh Kota,-Benuanews.com Tim opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota ,berhasil menangkap seorang pria ANQ panggil Gusti (18) warga jorong Balai Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota ,ANQ di tangkap terkait tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,yang di ketahui pada hari Sabtu (20/4) 2024 sekira pukul 17.00 WIB .
ANQ di tangkap pada hari Rabu (1/5) 2024 sekira pukul 01.00 WIB setelah adanya laporan dari keluarga korban dengan LP/36/lV/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 27 April 2024,menurut orang tua korban ia melihat kejanggalan pada diri anaknya yang tidak seperti biasa sehingga kecurigaan orang tua korban kian bertambah setelah melihat kondisi tubuh anaknya kian membengkak ,kemudian korban di bawa oleh orang tuanya ke puskesmas untuk di periksa ,dan hasilnya di ketahui korban sudah hamil .
Terkait dengan adanya laporan orang tua korban sebut saja Bunga (16) Tim opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak dengan cepat dan melakukan penyelidikan ,sehingga di lakukan penangkapan terhadap ANQ pada hari Rabu tanggal (1/5) 2024 sekira pukul 01.00 Wib di rumahnya setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatan tidak senonoh itu terhadap bunga sudah lebih dari 10 kali dan mengakibatkan Bunga hamil,persetubuhan yang di lakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk di nikahi ,sehingga perbuatan tak bak suami istri itu terulang berkali kali ,di rumah tersangka yang kebetulan dalam keadaan kosong .setelah mengetahui Bunga hamil tersangka ANQ mengancam korban ,jika melaporkan perbuatannya ke pada polisi rumah orang tua korban akan dibakar, penangkapan tersangka langsung di pimpin oleh kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur serta anggota lapangan lainnya .
Kapolres Limapuluh Kota ,AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur serta Kanit PPA Aiptu Ali Usman membenarkan adanya penangkapan ANQ ” iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka ANQ (18) setelah orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka terhadap anaknya kita sebut saja Bunga , orang tua korban merasa janggal setelah melihat kondisi tubuh anaknya tidak seperti biasa, sehingga orang tua korban membawa anaknya ke puskesmas untuk di periksa ,setelah hasil pemeriksaan dari pihak puskesmas korban di nyatakan hamil,kemudian orang tua korban membuat laporan polisi,sehingga di lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ANQ setelah kita interogasi tersangka mengakui perbuatannya,menurutnya sudah lebih dari 10 kali melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri di rumah tersangka ANQ yang dalam keadaan kosong , dengan janji akan menikahi korban akan tetapi setelah di ketahui korban hamil tersangka mengancam korban supaya perbuatannya jangan di laporkan ke polisi,sempat di laporkan rumah orang tua korban akan di bakar ancam tersangka kepada korban merasa terancam orang tua korban langsung membuat laporan sehingga kita lakukan penangkapan jelas Hendra .
Hingga saat ini tersangka ANQ sudah di tahan di ruang tahanan Polres Limapuluh Kota jalan Raya Tanjung Pati kawasan Ketinggian Sarilamak untuk di lakukan penyelidikan selanjutnya tersangka di ancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .(Julian)