Setelah Hari Raya Idul Fitri Camat Dompu Akan Melakukan Sosialisasi Dan Penertiban Lapak Yang Di Bangun Di Atas Trotoar

poster_2023-03-28-013919.jpg

Dompu, NTB.Benuanews.com. Lapak yang di bangun di atas trotoar, Badan Jalan dan fasilitas umum sepanjang kawasan perkotaan Kabupaten Dompu telah melanggar Perda No.11 Tahun 2017.

Camat Dompu Ardiansyah SE,
“Saya menghimbau dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membangun lapak-lapak permanen di atas trotoar karena pembangunan lapak di atas trotoar telah melanggar peraturan daerah kabupaten Dompu nomor 11 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.”

Kami akan sosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2017 kepada seluruh masyarakat kabupaten dan khususnya para pedagang yang membangun lapak-lapaknya di atas trotoar.

Dalam mewujudkan Kabupaten Dompu yang ramah. Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Insa Allah kami akan melakukan penertiban secara berlahan dan nantinya kami akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik lapak agar lapak mereka mau di tertibkan.Tuturnya Camat Dompu Ardiansyah,SE
(Imran)

scroll to top