Mataram NTB benuanews.com – Jajaran Polresta Mataram melalui Tim Puma Reskrim nya berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan modus menipu / membohongi para korbannya. Pelaku yang telah melakukan aksi yang sama sebanyak 11 kali mencuri, dan apes di aksi tindak pidana nya yang ke 12 ini pelaku F, laki 44 tahun, ahirnya diringkus tim reskrim polresta mataram.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK yang didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH, dan iptu I Nyoman Diana Mahardhika SH, Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Jum’at 20/08/2021 di Gedung Wira pratama mapolresta Mataram.
Dalam kasus ini F berpura-pura ingin membeli sepeda motor jenis Honda Vario yang di posting oleh korban melalui media sosial Fb nya. Beberapa saat kemudian Pelaku F melalui akun medsos nya mengirim pesan bahwa ia hendak mau membeli sepeda motor tersebut, sehingga F meminta korban untuk datang ke tempat nya yang waktu itu berada di sebuah kos diwilayah Mataram timur, kota mataram dengan alasan F ingin mengecek kondisi sepeda motor dan surat-surat nya.
Lanjut Kadek, karena korban serius hendak menjual sepeda motor nya, ahirnya korban lansung menemui permintaan Pelaku F melalui medsos tadi tanpa berfikir macam-macam. Ketika korban bertemu dengan F di kos yang dimaksud korban menujukkan sepeda motor beserta surat-surat dan F melihat mengecek sepeda motor. Namun beberapa saat Pelaku F meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil uang ke bank karena telah sepakat untuk membeli, korban selaku penjual ahirnya memberikan dan F langsung berangkat.
Namun F tidak muncul-muncul setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, hingga ahirnya korban sadar bahwa dirinya ditipu. Karena kejadian itu Korban merasa dirugikan sejumlah 12 juta, dan ahirnya korban melaporkan kepihak berwajib.”jelas kasat.
Berdasarkan laporan tersebut tim reskrim langsung bekerja mengumpulkan data-data pelaku. Namun oleh karena banyak terlibat kasus pencurian sehingga pelaku F tidak pernah menetap disuatu tempat karena banyak yang cari. Tetapi ibarat pepatah mengatakan “Sepandai pandai tupai melompat ahirnya jatuh juga”. Begitu yang terjadi pada pelaku F, bersembunyi di mana-mana ahirnya tim berhasil menangkap nya di sebuah Simpang 4 wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya kota mataram.” jelas kadek.
“F kami tangkap kurang lebih sudah satu minggu, dan dari hasil pengembangan kam,i pelaku F ini telah melakukan tindakan pencurian sebanyak 11 kali dimana 5 diantaranya mencuri kendaraan bermotor dan 6 kasus pencurian Handphone, dengan modus yang hampir sama dengan aksi pencurian nya saat ini (aksi yang ke 12),” kata kasat kadek.
Atas kejadian yang dilakukan pelaku, maka dijerat dengan pasal 378 dan atas pasal 372 KUHP, F dituntut penjara paling lama 4 tahun.
Melihat pengalaman ini kasat Reskrim Polresta Mataram ini berpesan kepada seluruh warga agar berhati-hatilah memposting sesuatu barang yang hendak di jual, karena sulit sekali kita mengenal mana yang baik, mana yang serius membeli dan mana yang berniat jahat kalau di medsos, sehingga perlu kewaspadaan.”pesan Kadek.(Adbravo)