Lubuk Basung, Benuanews.com,- Masyarakat Tiku Limo Jorong yang memiliki sertifikat tanah yg di pegang oleh pengurus KUD Tiku V Jorong mendatangi Kepala ATR/ BPN Agam perihal Pemblokiran Sertifikat Tanah miliknya yang diajukan oleh H.AM. Dt. Bandaro secara sepihak ke BPN, Kamis 2 Juni 2022.
Kedatangan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Kepala BPN Agam Yunaldi
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Kepala BPN tersebut, tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Syafril Huda mempertanyakan perihal Pemblokiran Sertifikat Tanah milik mereka yang diajukan oleh AM Dt. Bandaro selaku Ketua KUD Tiku V Jorong, padahal A M. Dt. Bandaro sedang dalam proses penyidikan di Polda Sumbar karena ada pengaduan dari Masyarakat atas penggelapan hasil plasma dan penggelapan sertifikat mereka oleh A M Dt. Bandaharo Cs selaku pengurus KUD Tiku V Jorong .
Bahkan BPN Agam ikut diperiksa oleh penyidik untuk klarifikasi kebenaran dan keberadaan sertifikat masyarakat.
Kepala BPN Agam Yunaldi kepada Benuanews mengatakan, pemblokiran tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku di BPN. “Sudah sesuai aturan yang berlaku, akan tetapi blokir tersebut akan terbuka dengan sendirinya, yakni 30 hari sejak diblokir” ujar Yunaldi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga meminta agar Kepala BPN memberikan jawaban secara tertulis alasan pemblokiran sertifikat tersebut. Yunaldi pun mengatakan kalau dirinya sudah menandatangani surat yang minta warga tersebut.
“,Saya sudah tandatangani surat jawaban pertanyaan warga tentang dasar pemblokiran tersebut” ujarnya. Besok baru diserahkan kepada warga, lanjut Yunaldi.
Sementara tokoh masyarakat Tiku V Jorong yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Syafril Huda mengatakan, saat ini kasus KUD Tiku V Jorong sedang bergulir di Polda Sumbar. Bahkan Ketua Pengurus KUD Tiku V Jorong H.M edang diperiksa oleh penyidik Polda Sumbar dalam kasus tersebut.
“Jadi saya rasa tidak pantas dilakukan pemblokiran, sebab yang minta agar sertifikat tersebut diblokir sedang jadi terperiksa di Polda Sumbar” ujar Syafril Huda.
Syafril Huda menegaskan, kalau kasus ini sudah masuk ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. “Kita akan bahas kasus ini di rapat dewan” ujarnya. Bahkan pihaknya berencana akan melaporkan kasus ke Ka BPN Pusat di Jakarta kalau kasus ini berlarut-larut.
(Marlim)