Sepuluh Warga Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Di Angkut Ke Polsek Simpang Kanan.

20250811_150649-scaled.jpg

ROHIL-BENUANEWS.COM
Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) Kecamatan Simpang kanan diduga laporkan 10 warga Kepenguluan bukit selamat,Simpang Kanan Kabupaten rokan hilir, Provinsi Riau,ke polsek Simpang kanan, dua orang diantara nya anak di bawah umur dua orang lagi merupakan warga perkebunan teluk panji sidodadi Kecamatan kampung rakyat Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara.

Berawal dari saat sepuluh masyarakat tersebut memanen buah kelapa sawit yang telah di ambil alih oleh satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau bekas milik PT Supra Mitra Abadi (PT SMA),menurut informasi yang dikelola oleh PT Agrinas (BUMN)bekerjasama dengan Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) Kecamatan Simpang Kanan,Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Saat masyarakat sedang memanen buah kelapa sawit tersebut pada minggu (10/08-2025)tiga petugas dari polsek Simpang kanan,Kabupaten Rokan hilir,Provinsi Riau datang kelokasi lahan dan menghentikan kegiatan mereka,sempat sedikit terjadi adu argumen antara masayarakat dan pihak polsek Simpang Kanan.

Menurut salah seorang pengurus koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) H.Samsudin Hrp,warga Tasik Jaya RW 010 Rt 03,Desa Rawa Mulya,Kecamatan Simpang kanan,Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,menjelaskan, saat di polsek Simpang Kanan, Awal nya mereka pamit untuk memanen buah kelapa sawit, yang meminta izin kepada saya Suwanto (59) warga Kepenguluan Bukit selamat,kecamatan Simpang kanan, Kabupaten rokan hilir, Riau, selanjutnya saya katakan, saya tidak ada hak memberikan izin untuk memanen,jelasnya

Lebih lanjut dikatakan,mereka tetap saja memanen sehingga kita menelpon petugas polsek Simpang Kanan untuk turun ke lokasi,lalu tiga orang petugas polsek Simpang Kanan datang kelokasi diantaranya
1-Bripka BF Simanjuntak
2-Aipda Ahmad Sazali
3-Aipda Rj pardede,Ujarnya.

Saat dikonfirmasi diruang tahanan mapolsek Simpang kanan,pada Senin (11/08-2025) SWT (59),mengatakan,” kami ingin memanen buah kelapa sawit disitu,saya minta izin dulu sama pak H.udin,tapi tidak ada izin namun kami tetap panen,lantaran kami warga disini cuma jadi penonton, setidaknya kami diikut kan lah kerja,karena kawan kawan kami yang ada di kampung ini perlu juga untuk mencari nafkah ,ujar SWT(59)

Beliau juga,”mengatakan, “kami akhirnya ada sepuluh orang di bawa ke polsek Simpang kanan untuk diproses.1-M Simanjuntak,2-Sugiono,
3-Suparmin
4-Josep,5-Purwanto,6-Edy Gunawan,7-
Viki,8-Rudi,9-Radit,10-
Wanto.

Sampai berita ini terbitkan pihak polsek Simpang Kanan belum ada yang ada dapat memberikan jawaban.

Namun dari pantauan Wartawan di lapangan pihak Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) Simpang kanan, dan pelaku pencurian sawit telah melakukan perdamaian di mapolsek Simpang kanan (K.N)

scroll to top